JAKARTA, KOMPAS.com - Ketujuh saksi yang dipanggil terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin (13/1/2020).
"Hari ini hadir tujuh saksi, jadi lima orang saksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin.
Para saksi yang dipanggil yaitu Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy.
Kemudian, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia Endra Febri Styawan, Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto, mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, dan Syahmirwan.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Dalami 55.000 Transaksi
Kendati demikian, Hari mengaku tidak dapat membeberkan materi pemeriksaan.
Menurut dia, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan berikutnya untuk sejumlah saksi.
Namun, ia belum mengungkapkan siapa saja saksi yang akan diperiksa.
Ketika ditanya apakah investigasi Kejagung sudah mendekati tersangka kasus Jiwasraya, Hari mengatakan bahwa pihaknya masih bekerja.
"Masih proses, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti," tutur dia.
Baca juga: Paripurna Pembukaan Sidang DPR Banjir Interupsi soal Pansus Jiwasraya
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Terdapat 98 saksi yang telah diperiksa ketika kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian, setelah ditangani oleh Kejagung, terdapat 34 orang saksi yang diperiksa sejak Jumat (27/12/2019) hingga Senin (13/1/2020).
Selain itu, Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.
Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.
Baca juga: Belajar dari Jiwasraya, OJK Perketat Pengawasan Penempatan Investasi Perusahaan Asuransi
Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor. Diketahui, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.