JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku sudah menerima permintaan pencegahan ke luar negeri yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap tiga orang.
Permintaan pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"(Permintaan pencegahan dari Kejagung) sudah kita terima dan proses," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Ia mengungkapkan, pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
Achmad pun membeberkan identitas ketiga orang tersebut.
"Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy," tuturnya.
Baca juga: Kemenkeu: Jiwasraya Harus Bisa Pertanggungjawabkan Polis Hingga Usai, Tapi...
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Syahmirwan merupakan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kemudian, Agustin diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya.
Dengan begitu, total telah terdapat 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, ke-10 orang lainnya terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Baca juga: BEI: Investor Asing Tak Terpengaruh Isu Saham Gorengan Jiwasraya
Tim penyidik mengaku sudah memeriksa 98 saksi. Kemudian, sejak Jumat (27/12/2019) hingga Kamis (9/1/2020), Kejagung sudah memanggil sebanyak 27 orang saksi terkait kasus tersebut.
Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.