JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa 55.000 transaksi keuangan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Transaksinya, dari perkembangan ini, dari 5.000 menjadi 55.000 transaksi. Itu masih saham," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Mengingat banyaknya transaksi, Adi pun meminta agar pihaknya diberi kesempatan untuk bekerja.
Baca juga: Akuntan Pertanyakan Peran OJK Awasi Lapkeu Jiwasraya
Ia juga memastikan bahwa Kejagung akan mengungkap kasus yang diprediksi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun itu.
"Tolong dimaklumi, tolong dipahami, biarkan kami bekerja, berikan kami kesempatan, kami pasti akan menyelesaikan kasus ini," kata dia.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik mengaku sudah memeriksa 98 saksi. Kemudian, sejak Jumat (27/12/2019) hingga Kamis (9/1/2020), Kejagung sudah memanggil sebanyak 27 orang saksi terkait kasus tersebut.
Baca juga: IAPI Soal Jiwasraya: Akuntan Publik Memang Terlibat, Tapi...
Selain itu, Kejagung sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.
Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.
Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.