Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP dan RUU Ketahanan Siber Dinilai Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Kompas.com - 13/01/2020, 19:56 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mona Ervita mengatakan RKUHP yang akan dibahas kembali oleh DPR berpotensi mengancam kebebasan pers.

Menurutnya, ada 11 pasal RKUHP yang berpotensi membungkam media.

"Untuk beberapa pasal yang kami temui ada 11 pasal yang mengancam pembungkaman kebebasan pers," kata Mona di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Ke-11 pasal tersebut di antaranya, penyerangan kehormatan dan martabat presiden.

Baca juga: Presiden Diminta Nobatkan Habibie Sebagai Bapak Kebebasan Pers Indonesia

Kemudian penghinaan terhadap pemerintah, penghasutan melawan penguasa, berita bohong, berita yang tidak pasti penghinaan terhadap pengadilan, penghinaan terhadap agama.

Lalu, kekuasaan hukum atau lembaga pencemaran nama baik, pencemaran orang mati dan tindak pidana pembukaan rahasia.

Mona berharap, pemerintah dan pembuat produk undang-undang bisa menghapus pasal yang berpotensi membungkam pers tersebut.

Selain itu, para pihak tersebut diharapkan membuat kasus-kasus pelanggaran etik diselesaikan secara mediasi melalui Dewan Pers ataupun peradilan perdata.

"Karena ini adalah kebebasan berekspresi yang diaminkan dengan konstitusi negara kita. Sangat tidak masuk akal pasal-pasal ini akan dibawa ke ranah hukum," ungkapnya.

Peneliti LBH Pers lainnya, Erwin menilai, tidak hanya RKUHP yang mengancam kebebasan berekspresi.

Baca juga: Erick Thohir Kenang Habibie sebagai Bapak yang Buka Kebebasan Pers

Selain RKUHP, Mona mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber juga berpotensi mengancam kebebasan pers.

Karena itu, Erwin berharap dua undang-undang yang mengancam kebebasan pers tersebut terus dikawal.

"Artinya kita harus mengawal ini semua banyak ada problem yang sangat serius jika kita gagal mengawal regulasi ini," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com