JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman dan dua tersangka lain dalam kasus suap.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ahmad Jaini, Kuasa Hukum Nurhadi Cs, Maqdir Ismail menilai penetapan Nurhadi dan sang menantu, Rezky Herbiyono ilegal lantaran tidak pernah dimintai keterangan.
"Tidak ada (panggilan), terhadap Pak Nurhadi dan Rezky, tidak ada panggilan sama sekali, langsung penetapan tersangka," ujar Maqdir kepada Kompas.com di PN Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Baca juga: KPK Minta Nurhadi Kooperatif, kalau Tidak...
Maqdir menjelaskan, bahwa Nurhadi tidak pernah dipanggil dan tidak pernah dimintai keterangan atau konfirmasi oleh KPK.
Hal itu sehubungan dengan dugaan penerimaan suap dari tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal melalui sang menantu.
Apalagi, kata Maqdir, keduanya juga ditetapkan hanya berdasarkan hasil pengembangan terhadap penetapan Hendra.
Karena itu, kata Muqdir, penetapan dari hasil pengembangan seharusnya dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap calon tersangka.
"Itu kan harus ada penyelidikan dulu baru kemudian dilakukan penetapan tersangka," kata Muqdir.
"Maka pengembangan itu kan harus ada penyelidikan tersendiri, tidak bisa dikaitkan begitu saja dengan perkara yang baru," terang Muqdir.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dipanggil KPK sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky dan Hiendra sebagai tersangka.
Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.