Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Terkait Penghitungan Suara Berpeluang Timbulkan Suap

Kompas.com - 11/01/2020, 19:42 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Jeirry Sumampow menilai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tahapan pemilu berpeluang membuka munculnya praktik suap.

Hal itu ia sampaikan dalam menanggapi kasus suap yang dilakukan caleg dari PDI Perjuangan dan melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) nonaktif.

"Memang lembaga-lembaga hukum kita, seperti MA ini harus berhati-hati. Sebab putusan MA membuka peluang bagi upaya atau kemungkinan manipulasi dan suap," ujar Jeirry dalam diskusi di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2019).

Baca juga: Kronologi PAW Nazarudin Kiemas ke Riezky Aprilia Menurut KPU

Putusan MA bermula ketika pihak DPP PDI Perjuangan mengajukan uji materi terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke MA.

Permohonan uji materi atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan sebelum KPU menetapkan calon anggota DPR RI terpilih.

Kemudian, melalui putusannya, MA menyatakan perolehan suara tetap dinyatakan sah meski calon anggota legislatif telah meninggal dunia.

Jeirry lantas mencontohkan situasi jika dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, KPU setuju dengan putusan MA.

"Misalnya kemarin itu KPU tiba-tiba setuju melakukan PAW, mungkin enggak ada hal yang aneh. Sebab KPU bisa bilang (dasarnya) hanya putusan MA dan putusan MA itu menyebutkan bahwa soal PAW jadi kewenangan partai Coba kalau anda bayangkan kejadiannya seperti itu," ungkap Jeirry.

Jika kondisinya demikian, dia menduga publik tidak akan memprotes keputusan KPU.

"Kalau pun ada yang protes lalu dimentahkan oleh KPU dengan logika regulasi tadi. Jadi ini memperlihatkan bahwa lembaga hukum kita harus hati-hati, " tegas dia.

Baca juga: Kronologi PAW Caleg PDI Perjuangan yang Berujung Suap Komisioner KPU

 

Jeirry mengakui jika MA sebagai lembaga hukum memiliki wewenang untuk memproses dan memutuskan uji materi.

Namun, ia mengingatkan bahwa dalam konteks uji materi aturan kepemiluan, MA juga harus mempertimbangkan logika kepemiluan.

"MA tidak bisa membuat logika sendiri. Karena kalau kewenangan (soal penunjukan PAW) diberikan ke partai, dalam kasus PDI Perjuangan maka aneh, " tutur Jeirry.

Pasalnya, caleg PDI Perjuangan atas nama Nazarudin Kiemas yang posisinya diperebutkan sudah meninggal dunia.

Dengan begitu, status Nazarudin adalah tidak memenuhi syarat (TMS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com