Salin Artikel

Putusan MA Terkait Penghitungan Suara Berpeluang Timbulkan Suap

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Jeirry Sumampow menilai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tahapan pemilu berpeluang membuka munculnya praktik suap.

Hal itu ia sampaikan dalam menanggapi kasus suap yang dilakukan caleg dari PDI Perjuangan dan melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) nonaktif.

"Memang lembaga-lembaga hukum kita, seperti MA ini harus berhati-hati. Sebab putusan MA membuka peluang bagi upaya atau kemungkinan manipulasi dan suap," ujar Jeirry dalam diskusi di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2019).

Putusan MA bermula ketika pihak DPP PDI Perjuangan mengajukan uji materi terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke MA.

Permohonan uji materi atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan sebelum KPU menetapkan calon anggota DPR RI terpilih.

Kemudian, melalui putusannya, MA menyatakan perolehan suara tetap dinyatakan sah meski calon anggota legislatif telah meninggal dunia.

Jeirry lantas mencontohkan situasi jika dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, KPU setuju dengan putusan MA.

"Misalnya kemarin itu KPU tiba-tiba setuju melakukan PAW, mungkin enggak ada hal yang aneh. Sebab KPU bisa bilang (dasarnya) hanya putusan MA dan putusan MA itu menyebutkan bahwa soal PAW jadi kewenangan partai Coba kalau anda bayangkan kejadiannya seperti itu," ungkap Jeirry.

Jika kondisinya demikian, dia menduga publik tidak akan memprotes keputusan KPU.

"Kalau pun ada yang protes lalu dimentahkan oleh KPU dengan logika regulasi tadi. Jadi ini memperlihatkan bahwa lembaga hukum kita harus hati-hati, " tegas dia.

Jeirry mengakui jika MA sebagai lembaga hukum memiliki wewenang untuk memproses dan memutuskan uji materi.

Namun, ia mengingatkan bahwa dalam konteks uji materi aturan kepemiluan, MA juga harus mempertimbangkan logika kepemiluan.

"MA tidak bisa membuat logika sendiri. Karena kalau kewenangan (soal penunjukan PAW) diberikan ke partai, dalam kasus PDI Perjuangan maka aneh, " tutur Jeirry.

Pasalnya, caleg PDI Perjuangan atas nama Nazarudin Kiemas yang posisinya diperebutkan sudah meninggal dunia.

Dengan begitu, status Nazarudin adalah tidak memenuhi syarat (TMS).

"Wong sudah TMS kok masih (diminta) ditetapkan suaranya kan tidak mungkin," tambah Jeirry.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan DPP PDI Perjuangan mengajukan uji materi terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara ke MA.

Permohonan uji materi ini dilakukan sebelum KPU menetapkan calon anggota DPR RI terpilih.

"PDIP mengajukan uji materi pasal 54 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Terhadap pengajuan uji materi ini, MA memutuskan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian," ujar Evi dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Amar putusan MA antara berbunyi,

“… dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.”

Berdasarkan putusan MA itu, DPP PDI Perjuangan mengajukan permohonan kepada KPU agar melaksanakan putusan tersebut.

Permohonan ini tertuang melalui Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan utusan MA.

Isi surat meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.

KPU lalu menjawab surat PDI Perjuangan.

"Terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut, KPU merespon melalui surat KPU Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 yang intinya menyatakan tidak dapatmengakomodasi permohonan DPP PDI Perjuangan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," ujar Evi.

Selain itu, KPU menilai amar putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada penyelenggara pemilu.

Selanjutnya, KPU melaksanakan Rapat Pleno penetapan Kmkursi dan caleg DPR RI terpilih pada 31 Agustus 2019.

Untuk dapil Sumatera Selatan I ditetapkan DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dan caleg terpilih atas nama Rezky Aprilia.

Kemudian, pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDI Perjuangan nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA.

Surat itu ditujukan untuk Ketua MA Republik Indonesia.

"Pada pokoknya PDI Perjuangan meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDI Perjuangan sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan," tutur Evi.

Selanjutnya, pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan fatwa MA dengan melampirkan fatwa MA yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan PAW dari Rizky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Adapun fatwa MA disampaikan melalui Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, KPU wajib konsisten menyimak “Pertimbangan Hukum” dalam putusan dimaksud.

"Khususnya (pertimbangan hukum) halaman 66-67, yang antara lain berbunyi “Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik” jelas Evi.

Terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut pada angka, KPU menjawab melalui surat KPU Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 7 Januari 2020. 

Dalam surat itu, KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Rezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan kronologi di atas, kata Evi, hingga saat ini tidak ada PAW untuk kursi PDI-P dari dapil Sumatera Selatan I.

Posisi calon terpilih sesuai yang ditetapkan oleh KPU pada tanggal 31 Agustus 2019 atau Rezky Aprilia. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/11/19422081/putusan-ma-terkait-penghitungan-suara-berpeluang-timbulkan-suap

Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke