Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tegaskan Parpol Tak Bisa Usulkan PAW Anggota DPR Secara Langsung

Kompas.com - 11/01/2020, 17:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menegaskan bahwa partai politik tidak bisa mengusulkan calon anggota legislatif secara langsung melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).

Hal ini ia ungkapkan dalam menanggapi persoalan PAW caleg PDI Perjuangan (PDI-P).

"Jadi PAW tak bisa diusulkan oleh partai secara langsung kepada KPU. Jadi partai mengusulkan kepada DPR. Baru nanti kita (KPU) menerima surat penggantian anggota antarwaktu dari DPR, baru kita bisa respons," ujar Evi ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).

Baca juga: Fatwa MA Soal PAW Caleg PDI-P Dinilai Tidak Wajar

 

Dengan demikian, kata Evi, jika partai langsung meminta melakukan PAW, KPU tidak bisa merespons.

"Kalau dari parpol langsung tak bisa kita respons untuk melakukan PAW. Jadi (proses di atas) itulah yang harus dilakukan oleh parpol kalau mau ajukan PAW," tegas Evi.

Selain itu, lanjut Evi, KPU diberikan batas waktu untuk memproses permohonan PAW sesuai alur di atas.

Batas waktu yang diberikan untuk KPU hanya lima hari.

"Jadi waktu yang diberikan kepada KPU sendiri dibatasi lima hari paling lama untuk memproses PAW itu. Dan juga tata caranya, administrasi seperti apa semua ada aturannya dalam aturan perundangan," tambah Evi.

 Baca juga: Kronologi PAW Nazarudin Kiemas ke Riezky Aprilia Menurut KPU

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan dasar hukum yang digunakan pihaknya dalam menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan dapil Sumatera Selatan I.

Menurut Pramono, ada dua hal yang menjadi poin persoalan dalam kondisi ini.

"Ada dua, karena yang disoal kan sebenarnya Pak Nazarudin Kiemas meninggal. Meninggalnya kan sebelum pemungutan suara makanya itu terkait penetapan calon terpilih (DPR RI) kan," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Adapun penetapan calon anggota DPR RI terpilih menggunakan dasar hukum pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan ini dijelaskan tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Bunyinya, "dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Baca juga: Kronologi PAW Caleg PDI Perjuangan yang Berujung Suap Komisioner KPU

Kemudian, persoalan kedua terkait pergantian aantarwaktu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com