Menurut Pramono, KPU sudah menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI.
Dalam menetapkan Riezky, KPU menggunakan dasar pasal 242 ayat (1) UU MD3.
Aturan ini berbunyi, "Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama."
Sementara itu, lanjut Pramono, PDIP meminta posisi Nazarudin Kiemas digantikan oleh Harun Masiku.
Dalam upayanya, PDIP menyertakan dua hal yakni putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan fatwa MA.
Akan tetapi, kata Pramono, KPU tetap menolak permintaan PDIP.
"Memang PKPU yang diuji, tapi kan Undang-undangnya tidak berubah. Ngapain diubah, wong kita kan berpegang dengan Undang-undang. Soal MA tidak ada urusannya ya, " tegas Pramono.
"Itulah yang menjadi sikap kita sejak awal, walau ada putusan MA, ya kita tidak bisa. Ada fatwa MA ya tidak bisa. Kan Undang-undang enggak diubah. Kecuali ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal di Undang-undang," tegas Pramono.