Setelah proses pemungutan suara dilakukan, KPU mencatat perolehan suara caleg DPR RI dari PDI Perjuangan dapil Sumatera Selatan I.
Perolehannya adalah yakni PDI Perjuangan 145.752 suara, Nazarudin Kiemas 0 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Riezky Aprilia 44.402 suara, Diah Okta Sari, 13.310 suara, Doddy Julianto Siahaan, 19.776 suara, Harun Masiku 5.878 suara, Sri Suharti 5.699 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.
Evi mengungkapkan, usai hasil pemilu legislatif diketahui, pada 24 Juni 2019, DPP PDI Perjuangan mengajukan uji materi terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara ke ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan uji materi ini dilakukan sebelum KPU menetapkan calon anggota DPR RI terpilih.
"PDI-P mengajukan uji materi pasal 54 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Terhadap pengajuan uji materi ini, MA memutuskan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, " ujar Evi.
Amar putusan MA antara lain berbunyi
“… dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon”.
Berdasarkan putusan MA itu, DPP PDI-P mengajukan permohonan kepada KPU agar melaksanakan putusan tersebut.
Permohonan ini tertuang melalui Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan utusan MA.
Isi surat meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.
KPU lalu menjawab surat PDI Perjuangan.
"Terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut, KPU merespons melalui surat KPU Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodasi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," ujar Evi.
Baca juga: KPU: Ada Tanda Tangan Hasto Kristiyanto di 3 Surat PDI-P soal Harun Masiku
Selain itu, KPU menilai amar putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, KPU melaksanakan Rapat Pleno penetapan kursi dan caleg DPR RI terpilih pada 31 Agustus 2019.
Untuk dapil Sumatera Selatan I ditetapkan DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dan caleg terpilih atas nama Rezky Aprilia.
Kemudian, pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDI Perjuangan nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal permohonan fatwa Terhadap putusan MA.
Surat itu ditujukan untuk Ketua MA Republik Indonesia.
"Pada pokoknya PDI Perjuangan meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDI Perjuangan sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan," tutur Evi.
Selanjutnya, pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan fatwa MA dengan melampirkan fatwa MA yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan PAW dari Rizky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Adapun fatwa MA disampaikan melalui Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, KPU wajib konsisten menyimak “Pertimbangan Hukum” dalam putusan dimaksud.
"Khususnya (pertimbangan hukum) halaman 66-67, yang antara lain berbunyi “Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik” jelas Evi.
Baca juga: Demi Muluskan Harun Masiku Jadi Anggota DPR, PDI-P Surati KPU 3 Kali
Terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut pada angka, KPU menjawab melalui surat KPU Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 7 Januari 2020 perihal Penjelasan, yang pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Rezky Aprilia kepada Harun Masiku.