KPU beralasan, penolakan karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan kronologi di atas, kata Evi, hingga saat ini tidak ada PAW untuk kursi PDIP dari dapil Sumatera Selatan I.
Posisi calon terpilih sesuai yang ditetapkan oleh KPU pada tanggal 31 Agustus 2019 atau Rezky Aprilia.
"Demikian kronologis penetapan Calon terpilih anggota DPR Pemilihan Umum Tahun 2019, PDI Perjuangan, Dapil Sumatera Selatan I dibuat berdasarkan kondisi yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta yang ada, " tambah Evi.
Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan pihaknya selalu memutuskan sikap secara bersama dalam menghadapi tiga surat permohonan dari PDI Perjuangan.
Tujuh orang Komisioner KPU hadir dalam keputusan menjawab tiga surat itu.
"Tidak ada perbedaan sikap dalam pengambilan keputusan dalam menjawab surat-surat ini," tambah Arief.
Baca juga: Bawaslu Laporkan Wahyu Setiawan ke DKPP
Sementara itu, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan surat balasan KPU ke PDI-P tetanggal 7 Januari 2020 menunjukkan bahwa keputusan soal penetapan hasil pemilu legislatif untuk dapil Sumatera Selatan I tidak memiliki celah untuk diubah.
Terlebih, kata Hasyim, peristiwa operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan baru terjadi pada 8 Januari 2020.
"Artinya keputusan sudah dibuat tidak ada celah dan semua sepakat dan surat itu (tanggal 7 Januari) substansinya senada dengan surat terdahulu (yang menolak Harun Masiku jadi PAW).
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020).
Wahyu Setiawan disangkakan oleh KPK menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI-P Harun Masiku agar ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Menurut Wakil Ketua KPK Lily Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun.
"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Harun bermaksud menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun, pleno KPU telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
KPK lalu menetapkan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.
Baca juga: Wahyu Setiawan Mundur, Posisinya sebagai Komisioner KPU Diisi I Dewa Kade Wiarsa
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.