JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan tak akan mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Tidak ada kaitannya," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Selebihnya, Mahfud mengatakan bahwa pihaknya menunggu KPK mengumumkan detail kasus itu.
"Ya tidak apa-apa, kita lihat saja. Nanti kan akan diumumkan apa kasusnya, kalau OTT kan tidak apa-apa," kata Mahfud.
Baca juga: Rumah Dinas Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dijaga Ketat Pasca-OTT KPK
Pada Rabu (8/1/2020), KPK menangkap Wahyu dalam operasi tangkap tangan.
KPK kemudian menyegel ruang kerja Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Dalam waktu 1x24 jam, KPK akan memutuskan status hukum Wahyu.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman juga memastikan bahwa tahapan Pilkada 2020 tetap berjalan sesuai jadwal.
"Jadi saya yakinkan seluruh tahapan berjalan sebagaimana ketentuan yang ada dalam undang-undang (UU), tetap berjalan sebagaimana adanya," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Komisioner KPU Kena OTT, Anggota Komisi II DPR: Pelajaran agar Tak Main-main dalam Pemilihan
Menurut Arief, KPU sudah dibangun dengan sistem yang baik. Dengan demikian, semua divisi tetap bisa melanjutkan apa yang harus dikerjakan terkait Pilkada 2020 yang akan digelar pada September mendatang.