JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar mediasi untuk gugatan perdata yang diajukan OC Kaligis terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Gugatan ini berkaitan dengan kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan. Kasus terjadi saat Novel masih bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
Namun, menurut Kaligis, mediasi tersebut tak menghasilkan hasil atau deadlock.
"Mediasi sudah tadi, ditolak sama Jaksa Agung. Deadlock," kata Kaligis usai mediasi di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Ini Alasan OC Kaligis Gugat Kejaksaan untuk Lanjutkan Kasus Sarang Walet Novel Baswedan
Menurut OC Kaligis, kasus ini seharusnya dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan. Namun, kejaksaan justru menolak pelimpahan perkara dengan alasan menjaga keadilan hukum.
"Mestinya kita tunggu mau dilimpahkan (ke pengadilan) kan, tapi dia (kejaksaan) tidak mau limpahkan. Katanya demi ini keadilan, keadilan untuk siapa?," ujarnya.
Meski begitu, OC Kaligis menyebut pihaknya akan tetap melanjutkan perkara ini.
"Kita selesaikan di pengadilan karena bukti-bukti cukup," kata Kaligis.
Sebelumnya, pengacara senior OC Kaligis menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Baca juga: Kaligis Minta Kasus Burung Walet Dibuka Kembali, Pengacara Novel: Ini Sistematis
Gugatan perdata ini berkaitan dengan keinginan Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel Baswedan.
OC Kaligis mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri pada Rabu (6/11/2019). Nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.
Adapun petitum gugatan yang diajukan Kaligis sebanyak delapan butir. Berikut isi petitum gugatan:
1. Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksankan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.