JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana, menduga, gugatan pengacara senior OC Kaligis yang meminta dibukanya kembali kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel Baswedan merupakan usaha sistematis dalam menyerang Novel.
Ini, menurut dia, mengingat gugatan yang dilayangkan OC Kaligis berdekatan dengan laporan politikus PDI-P, Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
"Jangan-jangan ini memang sistematis ya dan terencana supaya fokus untuk mendorong penuntasan dan pengungkapan pelaku kasus penyiraman air keras Mas Novel Baswedan ini menjadi kabur," kata Arif kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2019).
Menurut Arif, gugatan yang dilayangkan OC Kaligis juga merupakan serangan terhadap gerakan pemberantasan korupsi.
Baca juga: Digugat OC Kaligis soal Kasus Sarang Burung Walet yang Libatkan Novel, Ini Kata Jaksa Agung
Ia mengatakan, banyak serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi akhir-akhir ini, mulai dari revisi UU KPK, pimpinan KPK yang bermasalah, hingga laporan dan gugatan terkait Novel.
Secara terpisah, anggota tim kuasa hukum lainnya, Asfinawati, menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan OC Kaligis merupakan perlawanan balik koruptor.
Seperti diketahui, Kaligis merupakan terpidana kasus korupsi. Ia terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
"Pertama, dia ini kan punya konflik kepentingan karena dia dipenjara hasil penyelidikan KPK. Kedua, ini hal ini jelas perlawanan balik dari koruptor," ujar Asfinawati.
Arif mengatakan, Tim Advokasi Novel Baswedan belum menentukan langkah yang akan ditempuh atas gugatan OC Kaligis tersebut.
"Kami perlu mempelajari gugatan yang diajukan itu seperti apa, baru nanti kami akan memikirkan langkah-langkah selanjutnya," kata Arif.
Baca juga: OC Kaligis Gugat Kasus Lama Novel Baswedan ke Pengadilan
Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata ini berkaitan dengan keinginan Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel.
"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," demikian bunyi salah satu petitum yang dilansir dari situs web http//sipp.pn-jakartaselatan.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.