Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaligis Minta Kasus Burung Walet Dibuka Kembali, Pengacara Novel: Ini Sistematis

Kompas.com - 08/11/2019, 18:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana, menduga, gugatan pengacara senior OC Kaligis yang meminta dibukanya kembali kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel Baswedan merupakan usaha sistematis dalam menyerang Novel.

Ini, menurut dia, mengingat gugatan yang dilayangkan OC Kaligis berdekatan dengan laporan politikus PDI-P, Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.

"Jangan-jangan ini memang sistematis ya dan terencana supaya fokus untuk mendorong penuntasan dan pengungkapan pelaku kasus penyiraman air keras Mas Novel Baswedan ini menjadi kabur," kata Arif kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2019).

Menurut Arif, gugatan yang dilayangkan OC Kaligis juga merupakan serangan terhadap gerakan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Digugat OC Kaligis soal Kasus Sarang Burung Walet yang Libatkan Novel, Ini Kata Jaksa Agung

Ia mengatakan, banyak serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi akhir-akhir ini, mulai dari revisi UU KPK, pimpinan KPK yang bermasalah, hingga laporan dan gugatan terkait Novel.

Secara terpisah, anggota tim kuasa hukum lainnya, Asfinawati, menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan OC Kaligis merupakan perlawanan balik koruptor.

Seperti diketahui, Kaligis merupakan terpidana kasus korupsi. Ia terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

"Pertama, dia ini kan punya konflik kepentingan karena dia dipenjara hasil penyelidikan KPK. Kedua, ini hal ini jelas perlawanan balik dari koruptor," ujar Asfinawati.

Arif mengatakan, Tim Advokasi Novel Baswedan belum menentukan langkah yang akan ditempuh atas gugatan OC Kaligis tersebut.

"Kami perlu mempelajari gugatan yang diajukan itu seperti apa, baru nanti kami akan memikirkan langkah-langkah selanjutnya," kata Arif.

Baca juga: OC Kaligis Gugat Kasus Lama Novel Baswedan ke Pengadilan

Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan perdata ini berkaitan dengan keinginan Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel.

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," demikian bunyi salah satu petitum yang dilansir dari situs web http//sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com