JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara OC Kaligis mengungkapkan alasannya menggugat Kejaksaan Agung dan Jaksa pada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk melanjutkan kasus penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan.
Kaligis mengatakan, ia meminta kasus tersebut dilanjutkan karena merasa Novel seolah-olah kebal hukum dalam kasus tersebut sedangkan Novel meminta keadilan dalam kasus penyiraman air keras.
"Cuma mau kasih tau ke publik, giliran Novel membunuh orang perkaranya dipetieskan. Giliran dia (disiram air keras), dia setengah mati berjuang bahkan mengatakan pemerintah tidak becus," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: Daftarkan Gugatan Kasus Lama Novel, OC Kaligis Diizinkan Lapas Sukamiskin
Kaligis mengatakan, ia punya bukti kuat agar kasus tersebut dilanjutkan yakni surat putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu untuk melanjutkan kasus sarang burung walet.
"Putusan hakim praperadilan memerintahkan jaksa untuk melimpahkan perkara itu ke pengadilan, eh gak dilakukan oleh Jaksa Agung M Prasetyo, ada apa itu?" ujar Kaligis.
Kaligis pun membantah adanya anggapan bahwa gugatan tersebut dilayangkan untuk memfitnah Novel maupun melemahkan KPK.
"Saya kan memihak bukti saja, kalau saya bilang ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengatakan perkara musti dilanjutkan, kalau ini fitnah laporkan saya detik ini ke polisi, selesai," kata Kaligis lagi.
Baca juga: ICW Sebut Laporan Dewi Tanjung dan Gugatan OC Kaligis Upaya Mendistorsi Kasus Novel
Adapun sidang perdana gugatan Kaligis tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu hari ini.
Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata ini berkaitan dengan keinginan Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel.
"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," tulis salah satu petitum yang dilansir dari website http//sipp.pn-jakartaselatan.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.