JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjalani program induksi sejak Senin (6/1/2020) kemarin hingga Rabu (8/1/2020) besok.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, kelima anggota Dewan Pengawas mengikuti program induksi supaya dapat memahami tata kerja di KPK.
"Ada kegiatan dari Dewan Pengawas untuk melakukan induksi pengenalan-pengenalan lebih lanjut tentang tata kerja di KPK kemudian tentang undang-undang baru, UU 19 Tahun 2019," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/1/2020).
Dilansir dari situs resmi KPK, pada hari pertama, kelima Dewan Pengawas diberikan pemahaman mengenai kode etik pegawai dan pimpinan KPK.
Baca juga: KPK Sebut Sekretariat Dewan Pengawas Diperlukan
Kode etik pegawai tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
Sementara kode etik pimpinan KPK diatur dalam Keputusan Pimpinan KPK No: KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK.
Pada hari kedua, kelimanya diberikan pengetahuan terkait fungsi dan manajemen kinerja setiap unit di KPK seperti biro Hubungan Masyarakat, biro Hukum, biro Sumber Daya Manusia, biro Umum, biro Rencana Keuangan, dan perwakilan dari Kedeputian Pencegahan secara rinci.
Kemudian, pada hari terakhir masa induksi besok, kelima Dewan Pengawas akan mengikuti sesi dari Kedeputian Penindakan.
Baca juga: Jokowi Bentuk Sekretariat Dewan Pengawas KPK, Ini Tujuan dan Fungsinya
Sesi itu akan memberikan pemahaman secara pendalam bagaimana sistem kerja pada bidang penindakan secara rinci.
Ali melanjutkan, kegiatan induksi ini tidak berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.
Menurut Ali, kegiatan induksi ini sama seperti kegiatan induksi yang sudah dijalani oleh lima pimpinan KPK pada Desember 2019 lalu.
"Belum bicara kemudian bagaimana cara melaksanakan perpres kemarin, bagaiamana melengkapinya, menurut saya itu bukan karena induksi. Jadi ini memng ini hanya pengenalan tata kerja, nilai-nilai kerja KPK dan lain-lain," kata Ali.
Adapun lima anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 adalah Tumpak Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.