JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk Sekretariat Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentantang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.
Sekretariat Dewan Pengawas KPK tersebut bertugas memberikan dukungan terhadap Dewan Pengawas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian bunyi Pasal 2 perpres tersebut.
Pasal 3 perpres tersebut kemudian menyatakan bahwa Sekretariat Dewan Pengawas KPK mempunyai delapan fungsi.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres yang Mengatur Dewan Pengawas KPK
Fungsi-fungsi tersebut antara lain menyiapkan dan memfasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Kemudian memfasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK serta fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
Berikut merupakan delapan fungsi Sekretariat Dewan Pengawas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perpres 91 Tahun 2019
a. Penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
b. Penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan;
c. Fasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. Fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. Fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. Penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
dan