Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Minta Presiden Jokowi Hati-hati Terbitkan Perpres KPK

Kompas.com - 04/01/2020, 19:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Arsul Sani meminta Presiden Joko Widodo tak terburu-buru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arsul mengatakan, ada beberapa masalah yang ditemukannya jika Jokowi menerbitkan Perpres KPK.

Pertama, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dicantumkan kewenangan pengaturan lebih lanjut lembaga antikorupsi itu kepada presiden melalui perpres.

"Dalam UU KPK baik UU Nomor 30/2002 maupun UU Nomor 19/2019 tidak mendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut organisasi KPK kepada presiden dengan menerbitkan perpres," kata Arsul saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/1/2020).

Baca juga: Soal Alih Status Pegawai, KPK Tunggu Perpres

Permasalah kedua, menurut Arsul, posisi Inspektorat Jenderal dalam Perpres KPK.

Ia mengatakan, jika ingin menambah posisi baru, seharusnya melalui revisi UU KPK, bukan melalui perpres.

"Struktur inti baru yang bernama Inspektorat Jenderal dan hanya dengan perpres, maka ini menjadi pertanyaan secara hukum. Mestinya ya kalau mau menambah struktur inti dengan merevisi UU KPK lagi," ujar dia. 

Selain itu, Arsul menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dicantumkan posisi Dewan Pengawas dan Kedeputian Pengawasan Internal.

Oleh karena itu, ia berpendapat, posisi Inspektorat Jenderal di dalam draf Perpres KPK tidak terlalu diperlukan.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, terkait perpres tentang Dewan Pengawas, sebaiknya diatur dalam peraturan internal KPK.

"Menurut PPP lebih tepat diatur dengan Peraturan KPK itu sendiri, bukan dengan menerbitkan Perpres karena UU Nomor 19/2019 tidak mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Dewas dengan perpres," ucap dia. 

Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan peraturan presiden atau perpres baru terkait KPK.

Perpres ini akan mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.

Baca juga: PKS: Mudah-mudahan Draf Perpres KPK Bisa Diperbaiki

Adapun inspektorat jenderal KPK diatur dalan Pasal 31 hingga Pasal 34 dalam draf perpres tersebut.

Pasal 32 menyatakan, "Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi."

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, perpres itu sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara.

"Masih dalam proses di Sekretariat Negara. Saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fajdroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com