Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Suap Impor Ikan, Sekjen KKP Dicecar soal Wewenang Perizinan

Kompas.com - 30/12/2019, 15:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo menjadi saksi dalam persidangan kasus suap impor ikan yang melibatkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda.

Dalam sidang, Nilanto dicecar oleh Hakim Joko Subagyo perihal longgarnya pengawasan KKP dalam memberikan izin impor ikan.

Hal itu berawal ketika Joko menanyakan kementerian mana yang berwenang memberikan izin impor ikan.

Baca juga: Pengusaha Suap Dirut Perum Perindo 30.000 Dollar AS demi Persetujuan Impor Makarel

Nilanto lalu menjawab bahwa awalnya izin diberikan atas rekomendasi pihaknya, tetapi kini dialihkan ke Kementerian Perdagangan.

"Kalau izin pemasukan hasil perikanan (IPHP) itu diajukan pemohon, diajukan ke kami, kami langsung beri izin impor. Namun sejak terbitnya Perpres tahun 2018 atau 2019, itu dialihkan ke (Kementerian) Perdagangan, sehingga kami hanya berhak berikan rekomendasi, izin impor dari Kemendag," kata Nilanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Mendengar jawaban Nilanto, Joko lantas mengaitkannya dengan izin impor yang dimiliki oleh perusahaan bidang ekspedisi muatan kapala laut, PT Lintang Kemukus Logistics.

Perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa penyuap Risyanto Suanda, Mujib Mustofa, tercatat memiliki izin impor sendiri.

Baca juga: Kamis Ini, KPK Periksa Bos Perum Perindo soal Suap Kuota Impor Ikan

Akan tetapi, untuk mengimpor ikan, perusahaan itu tak menggunakan izin yang ia miliki, melainkan melalui perusahaan lain.

"Apa di Kementerian Kelautan ada instrumen awasi, atau evaluasi atau monitor?" tanya Hakim Joko.

Nilanto lalu menjawab pihaknya tak mengatur sampai sejauh itu.

"Dari apa yang diatur baik di dalam keputusan menteri atau Permen Nomor 58 KKP, kami tidak sampai sejauh itu. Kami di KKP menerbitkan izin impor, kemudian yang bersangkutan merealisasikan izin impor masuk ke Indonesia," ujar Nilanto.

"Di sana tentu ada beberapa seperti di Bea Cukai, kemudian di kami ada BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) yang akan lakukan pengecekkan, apakah ikan yang dimpor tidak mengandung bahan-bahan hayati yang dikawahtirkan menggangu standar keikanan," tuturnya.

Atas jawaban Nilanto, Joko mempertanyakan fungsi dari IPHP. Ia juga menanyakan sanksi yang mungkin diberikan KKP bagi perusahaan yang tak menggunakan IPHP-nya.

Nilanto lantas menjawab bahwa kasus yang terjadi pada perusahaan milik Mujib Mustofa itu akan ia dijadikan bahan evaluasi pihaknya.

"Tentu semuanya jadi pelajaran bagi kami, dan pada saatnya kami akan gunakan Sekjen Perdagangan saya akan bicara dengan kepala BKIPM. Saya terima kasih masukannya, tentunya akan jadi bahan kita, dan tentu kita berikan ruangan kewenangan, baik KKP dari kami sebagai penerbit IPHP, harus kita bicarakan dan diskusi bersama," kata Nilanto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.

Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).

Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com