Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Suap Dirut Perum Perindo 30.000 Dollar AS demi Persetujuan Impor Makarel

Kompas.com - 14/12/2019, 09:58 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa didakwa menyuap Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda sebesar 30.000 dollar AS (sekitar Rp 419 juta) untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan.

"Terdakwa Mujib Mustofa memberi uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Risyanto Suanda selaku Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia terkait dengan penunjukan terdakwa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicu milik Perum Perikanan Indonesia," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/12/2019), dikutip dari Antara.

PT Navy Arsa Sejahtera adalah perusahaan di bidang ekspor impor dan perdagangan ikan darat maupun laut.

Baca juga: Seputar Penangkapan Dirut Perum Perindo hingga Dijadikan Tersangka KPK

Sedangkan Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa tambat labuh, penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budi daya perdagangan ikan dan produk perikanan, serta lainnya.

Pada Januari 2019, Mujib, melalui Iwan Pahlevi, menemui Risyanto Suanda untuk membicarakan peluang kerja sama antara perusahaannya dengan Perum Perindo.

Setelah itu, Mujib pun intensif berkomunikasi dengan Risyanto Suanda untuk membahas peluang izin impor frozen pacific makarel tahun 2019.

Baca juga: Kronologi Operasi Tangkap Tangan yang Menjerat Dirut Perum Perindo

Pada Juli 2019, Mujib meminta Risyanto Suanda memberikan kebijakan agar impor ikan dengan shipment periode Mei 2019 via Surabaya dan Semarang mendapat keringanan dalam pemberian margin keuntungan bagi Perum Perindo.

Keringanan margin itu dari awalnya Rp 1.000 per kilogram menjadi Rp 500 per kilogram. Namun, Risyanto tidak setuju.

Pada 30 Juli 2019, Perum Perindo mendapat rekomendasi pemasukan hasil perikanan frozen pacific mackarel sebanyak 500 ton dari permohonan 2.000 ton.

"Pada Agustus 2019, terdakwa bertemu Risyanto di kantor Perum Perikanan Indonesia. Dalam pertemuan itu, Risyanto menunjuk terdakwa untuk memanfaatkan persetujuan impor frozen pacific makarel sebanyak 150 ton dengan pemberian keuntungan dari terdakwa kepada Perum Perikanan Indonesia sebesar Rp 1.300 per kilogram," kata jaksa Azis.

Baca juga: Dirut Perum Perindo Diduga Terima Rp 1.300 dari Tiap Kilogram Ikan Salem yang Diimpor

Mujib lalu menawari Direktur PT Sanjaya Internasional Fishery (SIF) Antoni untuk impor frozen pacific makarel' sebanyak 150 ton. Antoni menerimanya dengan keuntungan sebesar Rp 200 per kilogram untuk Mujib.

Antoni lalu mencari pemasok dari China untuk memenuhi kebutuhan ikan frozen pacific mackarel dan mendapat perusahaan Tengxiang (Shishi) Marine Product Co Ltd.

Pada 6 September 2019, produk impor dari China itu dibawa sebanyak 100 ton sampai di Pelabuhan Tanjung Priok lalu menuju pergudangan Muara Baru milik Perum Perindo.

Baca juga: OTT Direksi Perum Perindo: Dari Kuota Impor Ikan, Apresiasi Susi, hingga Uang Rp 400 Juta

Setelah custom clearance selesai diurus Mujib, maka 100 ton ikan itu dibawa ke PT SIF dan dipasarkan PT SIF.

Sedangkan sisa 50 ton frozen pacific mackarel tiba pada 13 September 2019.

Halaman:
Sumber Antara


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com