JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco mengatakan, ada tiga fraksi yang mengusulkan dibentuknya panitia khusus (Pansus) untuk menelusuri gagal bayar perusahaan asuransi Jiwasraya.
Namun, Dasco tak mengungkap tiga fraksi yang mengusulkan dibentuknya pansus Jiwasraya.
Menurut Dasco, pembentukan pansus akan dilakukan dalam rapat gabungan Komisi VI dan Komisi XI DPR setelah masa reses DPR berakhir.
"Mungkin baru 2 sampai 3 fraksi (bentuk pansus), tapi nanti kita lihat secara formalnya, kita masuk setelah reses dalam rapim, kita lihat berapa formalnya dan nanti ada rencana di komisi XI dibawah saya dan komisi VI diadakan rapat gabungan untuk itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Baca juga: Senin Ini, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
Dasco mengatakan, kasus Jiwasraya harus segera diselesaikan dengan bersama-sama mencari solusi yang tepat.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak tidak saling menyalahkan satu sama lain dan mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana.
"Jadi sebaiknya menurut saya, polemik-polemik yang tak perlu itu, sebaiknya tidak usah kemudian diungkapkan untuk tidak memanaskan suasana," pungkasnya.
Adapun masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.
Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Baca juga: Ditantang Ungkap Kasus Jiwasraya, Wakil Ketua KPK: Cukup Memantau
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses.
Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.
Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun.
Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.