JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan, KPK hanya akan memantau penanganan kasus Jiwasraya yang kini dilakukan Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Nawawi menjawab tantangan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin yang menantang KPK turun tangan mengungkap kasus tersebut.
"Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung (Kejaksaan Agung). Cukup bagi KPK untuk memantau perkmbangan penanganannya," kata Nawawi kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
Baca juga: Senin Ini, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
Nawawi menuturkan, pemantauan yang dilakukan oleh KPK merupakan bentuk koordinasi dan supervisi dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, Nawawi menyebutkan bahwa KPK belum membuka peluang dalam mengambil-alih penanganan kasus itu.
"Belum sampai ke sana, menaruh kepercayaan pada rekan-rekan di kejaksaan adalah cerminan fungsi KPK sebgai trigger mechanism," ujar Nawawi.
Diberitakan sebelumnya, Didi meminta seluruh penegak hukum ikut menyelesaikan persoalan PT Asuransi Jiwasraya, tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Menurut Didi, kasus ini memberikan kesempatan bagi pimpinan KPK yang baru, khususnya Ketua KPK Firli Bahuri, untuk membuktikan kinerjanya.
"KPK harus buktikan," kata Didi dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2019).
"Selama ini kan KPK banyak orang bertanya-tanya, ini KPK dengan dipimpin oleh Bapak Firli (Bahuri) mampu atau tidak ini mengatasi persoalan korupsi di negeri ini," tuturnya.
Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.
Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses.
Baca juga: Langkah Sri Mulyani Serahkan Kasus Jiwasraya ke Kejaksaan Dinilai Tepat
Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.
Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun.
Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.