Kala itu, Wentius melepaskan seragam wakil bupati di samping jenazah Hendrik.
"Saya kecewa terus, lebih baik saya (jadi) masyarakat biasa daripada saya pusing terus," sebut Wentius.
Tindakannya mengundurkan diri diharapkan Wentius bisa membuat pihak-pihak yang bertikai di Nduga sadar sudah banyak rakyat menjadi korban konflik bersenjata ini.
"(Pemerintah) harus perhatikan dulu masalah ini karena rakyat terus jadi korban. OPM juga tidak mau kalah, anggota terus bertambah, rakyat yang korban," katanya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum dapat memastikan kebenaran kabar pengunduran diri Wentius Nimiangge.
Sebab, hingga Minggu (29/12/2019), Kemendagri belum menerima surat pengunduran diri dari Wentius.
"Hingga saat ini belum ada, kami belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Kapolda Papua Akui Sulit Ungkap Penembak Sopir Wakil Bupati Nduga
Bahtiar mengatakan, sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dibina oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Oleh karenanya, jika ada pengunduran diri, segala urusan administrasi menjadi kewenangan pembina.
"Ada pun tata cara pengunduran diri Kepala Daerah/Wakil Daerah diatur dalam pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, tidak benar bahwa alasan Wakil Bupati Nduga mengundurkan diri dari jabatannya adalah karena sopir yang juga ajudannya tertembak aparat.
Mahfud memastikan, tak ada sopir atau ajudan pejabat daerah di Nduga yang tertembak polisi maupun tentara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan