JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly membenarkan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan presiden terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perpres tersebut merupakan turunan dari dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
"Memang itu tuntutan UU-nya. UU-nya minimal menugaskan, maka kami siapkan tata organisasinya," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Draf Perpres Tempatkan Pimpinan KPK di Bawah Presiden, Independensi KPK Dinilai Terancam
Perpres yang disiapkan, menurut Yasonna, meliputi tata organisasi, dewan pengawas, hingga penetapan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Kemudian ASN-nya karena memang UU mengatakan akan menjadi ASN dalam dua tahun maka kita buat perpresnya," kata dia.
Yasonna berharap masyarakat tak menganggap keberadaan UU baru ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melemahkan pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, ia meminta, agar masyarakat dapat terus mengawal kinerja KPK sehingga tetap konsisten dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Seskab Pramono Anung: Jokowi Akan Terbitkan Tiga Perpres soal KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.