JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui nama-nama calon hakim agung yang telah diserahkan KY.
Tercatat, ada enam calon hakim agung yang telah diajukan KY, setelah sebelumnya DPR menolak empat nama yang diajukan.
"Mudah-mudahan DPR untuk masa sidang keempat bulan pertama di DPR yang akan dimulai minggu ketiga Januari atau awal Februari bisa diproses di DPR. Sehingga, saya berharap DPR bisa menyetujui apa yang disampaikan KY," kata Jaja di Kantor KY di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Baca juga: Saat Seleksi, Calon Hakim MK Ini Ditanya soal Dugaan Politik Uang pada Pilkada 2010
Awalnya, ia menjelaskan, KY menerima permintaan seleksi hakim agung dari Mahkamah Agung (MA). Setelah itu, pihaknya melaksanakan seleksi dua kali pada tahun ini.
Seleksi pertama merupakan seleksi lanjutan dari tahun 2018, yang berujung pada terpilihnya empat nama.
Namun, ketika nama-nama itu diajukan KY ke DPR untuk menjalani fit and proper test, keempatnya justru ditolak.
Seleksi kedua diselesaikan pada November 2019. Ada sepuluh nama calon hakim yang direkomendasikan, dimana empat diantaranya merupakan hakim ad hoc yang terdiri masing-masing dua hakim ad hoc tipikor dan pengadilan hubungan industrial (PHI).
Sedangkan enam nama calon hakim agung yang akan dimintai persetujuannya ke DPR terdiri atas satu hakim kamar pidana, dua hakim kamar perdata, satu hakim kamar agama, satu hakim kamar tata usaha negara (TUN), dan satu hakim kamar militer.
Baca juga: Delapan Calon Hakim MK Jalani Tes Wawancara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.