Menurut dia, situs pornhub.com telah diblokir oleh Kemenkominfo sejak 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan.
Hal itu sesuai aturan Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagai langkah lanjutan, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.
Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengirimkan surat resmi ke pengelola pornhub.com atas peristiwa ini.
"Kemenkominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," terang Nando.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang Pembuat Situs Berkonten Pornografi
Nando mengatakan, untuk menjaga jagat maya Indonesia, Kemenkominfo akan terus melakukan upaya dan langkah strategis, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
Kemenkominfo juga kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE.
"Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Nando.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.