Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moch S. Hendrowijono
Pengamat Telekomunikasi

Mantan wartawan Kompas yang mengikuti perkembangan dunia transportasi dan telekomunikasi.

PP 71/2019 Jadi Andalan Pemerintah Awasi Konten Pornografi dan Terorisme

Kompas.com - 11/12/2019, 21:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KALAU saja Peraturan Pemerintah (PP) No 82 tahun 2012 tidak diganti, hingga kini OTT (over the top) seperti Google, Twitter, Instagram, dan Facebook, masih bisa seenaknya memuat konten negatif soal agama, pornografi, hoaks, penyebaran paham terorisme, dan sebagainya.

Apalagi, PP tersebut hanya mewajibkan PSTE (penyelenggara sistem dan transaksi elektronik) lingkup layanan publik yang mendaftar, sementara untuk layanan privat tidak wajib mendaftar.

Maka, ramai-ramai OTT tadi menyatakan diri sebagai PSE (penyelenggara sistem elektronik) lingkup privat sehingga tidak perlu mendaftar ke pemerintah RI. Lagipula PP itu tidak menyebut soal sanksi terhadap pelanggaran yang mereka lakukan.

Akibatnya jika misal mereka memuat konten-konten negatif tadi, pemerintah hanya mampu mengimbau agar konten itu dihapus atau diblokir.

Baca juga: Jokowi Teken PP Pencegahan Terorisme serta Perlindungan bagi Aparat hingga Keluarganya

Sejak 10 Oktober 2019 telah terbit PP Nomor 71 tahun 2019 tentang hal yang sama, tetapi dengan pengaturan yang lebih ketat, khususnya yang menyangkut kewajiban mendaftarkan diri bagi PSE.

PP yang mulai efektif berlaku pada 10 Oktober 2020 itu memberi kejelasan dan keterjangkauan dalam penerapan kedaulatan negara terhadap data dan mengedepankan tanggung jawab penuh PSE.

Berlakunya PP 71/2019, membuat PSE terpaksa memiliki cyber squad untuk mengawasi konten yang masuk dan segera memblokir konten-konten negatif yang muncul sebelum pemerintah RI menemukannnya.

Karena jika pemerintah lebih dulu menemukan, PSE akan kena denda yang jumlahnya sekitar Rp 100 juta per satu konten.

Baca juga: Akun Twitter @digeeembok Dilaporkan VP Awak Kabin Garuda Indonesia ke Polisi

PP 71/2019 mengatur pendekatan pengaturan soal kriteria dan batasan PSE lingkup publik dan lingkup privat, dan pengaturan penempatan pusat data dan sistem PSE secara lebih terukur dan pasti yang menghilangkan keraguan atas kewajiban mereka mendaftar.

PP ini mengatur bahwa PSE lingkup publik meliputi instansi pemerintah atau yang ditunjuk pemerintah.


Tidak dapat diakses

Sementara PSE lingkup privat diatur dan diawasi kementerian atau lembaga berdasarkan aturan perundangan yang memiliki atau menawarkan portal, situs, aplikasi daring lewat internet di wilayah RI yang digunakan untuk berbagai keperluan bisnis.

Misalnya PSE yang menyediakan, mengelola, mengoperasikan perdagangan barang atau jasa, transkasi keuangan, pengiriman materi atau muatan digital berbayar lewat portal atau situs, surel atau aplikasi lain ke perangkat pengguna.

Mesin pencari, mengoperasikan layanan komunikasi SMS, suara dan video, surel, percakapan dalam platform digital, jejaring dan medsos masuk kriteria ini, selain penyedia berbagai bentuk informasi elektronik, permainan atau kombinasinya.

PSE lingkup privat bebas melakukan kegiatannya dengan kewajiban memastikan efektivitas pengawasan pemerintah dan harus memberi akses dalam rangka penegakan hukum.

PSE lingkup layanan publik diwajibkan melakukan pengelolaan, pemrosesan dan penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di dalam negeri dengan pengecualian terbatas.

Kedua jenis PSE diberi waktu sampai Oktober 2020 untuk memenuhi kewajiban pendaftaran, jika dilanggar ada ancaman sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian layanan (blokir) sementara, pemutusan akses atau dikeluarkan dari daftar.

Kewajiban daftar tidak bisa dihindari, karena tanpa mendaftarkan diri layanan PSE tidak bisa diakses di wilayah RI. Demikian pula PSE terdaftar yang tidak menunaikan sanksi administratifnya akan diputus aksesnya di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam PP 71/2019 ada sekitar 29 pasal, mulai dari pasal 4 hingga pasal 98 yang mengatur ketatnya pengawasan negara dengan berbagai sanksi, yang besaran dendanya akan diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo. [Moch S Hendrowijono, wartawan Kompas (1974 – 2005), Pengamat masalah transportasi dan telematika]

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com