Hal itu terjadi menyusul beredarnya tangkapan layar akun Kemenkominfo di situs porno, Pornhub.com.
"Ini bentuk perlawanan mereka terhadap Indonesia dan kemudian membuat akun seakan-akan dari kominfo. Ini perang mereka membuat cara yang mendiskreditkan Kemenkominfo," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2019).
Nando, sapaannya, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri guna memelajari motif dan pelaku di balik pencantuman nama Kemenkominfo di situs Pornhub.
Nando menyatakan tindakan tersebut merupakan buah perang yang dilakulan Pemerintah Indonesia.
Mengingat, sejauh ini Pemerintah Indonesia sudah memblokir 1,5 juta situs porno.
Karena itu, pencantuman nama Kemenkominfo menunjukkan industri pornografi sedang melakukan perlawanan balik terhadap Pemerintah Indonesia.
"Kami melihat ini ada upaya dari industri pornografi semacam perlawanan dari mereka ketika kami telah memblokir dari jagat maya Indonesia," katanya.
Sebaliknya, Pemerintah Indonesia dipastikan akan terus pasang badan dengan melakukan segala macam untuk memerangi situs porno.
"Siapa pun dia yang melakukan upaya itu, kami tidak merasa tercoreng. Kami akan melakukan perlawanan dengan segala macam," tegas Nando.
Sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di salah satu situs porno viral di media sosial Twitter.
Bahkan, dalam unggahan tersebut, akun bernama "Kemkominfo" telah terverifikasi dan memiliki tanda centang biru.
Akun Kemkominfo tersebut juga diketahui telah bergabung dalam situs porno sejak 6 bulan lalu.
Melalui Siaran Pers Kemkominfo No 233/HM/ Kominfo/12/2019, Kemkominfo membantah memiliki akun dalam situs porno Pornhub.com.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhubdotcom," kata Nando melalui keterangan tertulis, Kamis (26/12).
Menurut dia, situs pornhub.com telah diblokir oleh Kemenkominfo sejak 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan.
Hal itu sesuai aturan Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagai langkah lanjutan, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.
Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengirimkan surat resmi ke pengelola pornhub.com atas peristiwa ini.
"Kemenkominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," terang Nando.
Nando mengatakan, untuk menjaga jagat maya Indonesia, Kemenkominfo akan terus melakukan upaya dan langkah strategis, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
Kemenkominfo juga kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE.
"Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Nando.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/26/20512211/tercantum-di-situs-pornhub-kemenkominfo-sebut-industri-pornografi-lakukan