JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sukiman didakwa menerima suap senilai Rp 2.650.000.000 dan 22.000 dollar Amerika Serikat.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/12/2019).
"(Terdakwa) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Nur Haris Arhadi saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Penyuap Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Sukiman menerima suap bersama-sama dengan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemengerian Keuangan periode 2015-2017 Rifa Surya dan tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan.
Jaksa mengatakan, suap yang diterima Sukiman berasal dari mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba bersama Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Suap tersebut diberikan kepada Sukiman supaya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018.
Jaksa menuturkan, suap tersebut diberikan secara bertahap sejak Juli 2017 dengan cara ditransfer ke rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi ataupun pemberian langsung di rumah dinas Sukiman.
Baca juga: Saat Jaksa Ingatkan Anggota DPR Sukiman soal Sumpah sebagai Saksi...
Atas perbuatannya itu, Sukiman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Natan Pasomba yang juga terjerat dalam kasus ini sudah divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Sukiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.