Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/10/2019, 21:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Adapun Natan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Pegunungan Arfak.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Natan Pasomba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Iim Nurohim saat membacakan amar putusan, Senin malam.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini, Natan dan jaksa KPK menggunakan masa pikir-pikir.

Menurut majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa di antaranya berterus terang serta menyesali perbuatannya, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sementara hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Majelis hakim menganggap Natan terbukti menyuap mantan anggota Komisi XI DPR Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Anggota Komisi XI Sukiman Ditahan KPK, PAN Segera Bahas PAW

Menurut hakim, suap itu dilakukan bersama-sama dengan Bupati Yosias Saroy serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Suap itu diterima lewat Rifa Surya dan Suherlan dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas Sukiman di Perumahan DPR RI.

Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Kementerian Keuangan. Sementara Suherlan selaku tenaga ahli Fraksi PAN di DPR. 

Angggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sukiman berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah-Putih KPK, Kamis (1/8/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Angggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sukiman berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah-Putih KPK, Kamis (1/8/2019).
Pada pekan pertama Agustus 2017, Sukiman menerima Rp 500 juta; pekan kedua Agustus 2017 sebesar 250 juta; pekan ketiga Agustus 2017 sebesar Rp 200 juta dan 22.000 dollar AS.

Pada bulan September 2017 sebesar Rp 500 juta dan pada bulan Desember 2017 sebesar Rp 500 juta.

Pemberian itu terkait pengurusan alokasi anggaran untuk Pegunungan Arfak yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017.

Baca juga: Eks Pejabat Kemenkeu Serahkan Fee 5 Kali untuk Anggota DPR Sukiman

Menurut hakim, pada September 2017, seiring penyerahan keempat terhadap Sukiman, Rifa Surya dan Suherlan menyampaikan permohonan Natan supaya Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK Fisik pada APBN 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com