JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan aparat di Indonesia masih menjadi sorotan sepanjang tahun 2019.
Kebanyakan kasus itu terjadi dalam pengamanan demonstrasi.
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya terdapat empat kasus besar terkait dugaan kekerasan aparat sepanjang 2019. Berikut rangkumannya:
Pasca-pengumuman pemenang Pemilihan Presiden 2019, sejumlah massa menggelar aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sayangnya, aksi tersebut berbuntut kericuhan di beberapa wilayah, seperti Slipi, Petamburan, dan Tanah Abang.
Berdasarkan keterangan polisi, empat dari sembilan korban saat kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 tewas akibat peluru tajam.
Sementara itu, dari kelima jenazah lainnya, empat orang diindikasi kuat juga meninggal karena peluru tajam. Satu korban lain diduga meninggal karena hantaman benda tumpul.
Baca juga: Jaksa: Kerusuhan 22 Mei, Ambulans Gerindra Jadi Kamuflase untuk Simpan Batu
Saat peristiwa tersebut, sempat viral video sekelompok orang berpakaian khas anggota Brigadir Mobil (Brimob) Polri menganiaya pemuda.
Polri berdalih bahwa anggota Brimob melakukan penganiayaan karena tersulut emosi usai melihat komandannya terkena panah beracun.
Penganiayaan terjadi di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua korban diketahui bernama Andri Bibir dan Markus. Mereka dituduh sebagai penembak panah beracun ke arah polisi.
Baca juga: Polisi Sebut Ada Provokator Teriak Bakar Pospol Sabang Saat Kerusuhan 22 Mei
Tak hanya itu, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Berdasarkan penyelidikan internal, ke-10 anggota Brimob yang melakukan penganiayaan dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat melakukan pemantauan terhadap peristiwa tersebut. Hasilnya, antara lain ditemukan kekerasan terhadap terduga perusuh dan jurnalis, banyaknya korban, hingga sulitnya akses kepada orang yang ditangkap.
Aparat juga diduga melakukan tindakan represif saat penanganan peristiwa pengepungan sejumlah organisasi massa terhadap asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya, 16 Agustus 2019.
Menurut LBH Surabaya, salah satu tindakan represif yang diduga dilakukan aparat antara lain penembakan gas air mata terhadap mahasiswa Papua di dalam asrama.
Setelah itu, polisi menjebol pintu pagar asrama dan membawa 43 mahasiswa Papua ke Mapolrestabes Surabaya dengan truk.
Menurut LBH Surabaya, terdapat beberapa orang yang mengalami tindakan kekerasan dari oknum kepolisian saat penangkapan. Hal itu mengakibatkan 3 orang mengalami luka-luka.
Kekerasan aparat juga terjadi saat aksi demonstrasi para mahasiswa untuk memprotes pengesahan revisi Undang-Undang KPK dan penundaan pengesahan RKUHP.
Tak hanya di Jakarta, kekerasan tersebut juga diketahui terjadi di kota lainnya. Banyak pula video yang beredar terkait hal tersebut di media sosial. Massa dan jurnalis menjadi korban kekerasan aparat.
Di Jakarta, salah satunya intimidasi yang dialami jurnalis Kompas.com oleh aparat kepolisian ketika merekam aksi brutal aparat yang memukuli seorang demonstran.
Baca juga: Ini 5 Sanksi bagi 6 Polisi yang Bawa Senjata Api Saat Pengamanan Demo Mahasiswa Kendari
Kemudian, di Kendari, Sulawesi Tenggara, dua mahasiswa tewas. Keduanya merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari yaitu, Immawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19).
Randi meninggal dengan luka tembak di dada sebelah kanan. Sementara, Yusuf meninggal dengan luka serius di bagian kepala.
Polisi telah menetapkan seorang anggota polisi sebagai tersangka dengan inisial Brigadir AM. Namun, polisi mengklaim masih mendalami tewasnya Yusuf.
Di penghujung tahun 2019, kerusuhan sempat pecah saat penggusuran rumah warga di Tamansari, Bandung, Jawa Barat, 12 Desember 2019.
Beredar pula video di sosial media yang memperlihatkan para polisi memukul warga saat pengamanan penggusuran tersebut.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat disebutkan telah memeriksa 62 personel terkait rusuh tersebut.
Hasilnya, dua personel Polda Jawa Barat diduga melanggar aturan disiplin.
Baca juga: Rusuh di Tamansari, Dua Personel Polda Jabar Diduga Langgar Disiplin
Kendati demikian, Polri enggan mengungkapkan pelanggaran apa yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut meski telah ditanya setidaknya tiga kali.
"Sementara ini mereka dikatakan melanggar disiplin indikasinya, terus sedang dilakukan pendalaman lagi, pemeriksaan, karena begitu ada indikasi terus harus dikonfirmasi ke saksi lain," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Asep pun tidak menjawab ketika dikonfirmasi apakah dua oknum polisi tersebut melakukan pelanggaran berupa pemukulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.