JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi guna menangkal kejahatan siber.
"Kita mendukung benar. Jadi setiap orang kalau data pribadinya dipersalahgunakan oleh kelompok, perusahaan, orang lain itu bisa menggugat," ujar Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul di Divisi Humas Mabes Polri, Senin (23/12/2019).
Ricky mengatakan, jika RUU Perlindungan Data terealisasi akan memudahkan petugas mengusut penyalahgunaan data melalui jejaring siber.
Baca juga: Kominfo Akan Serahkan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR Akhir Tahun
"Nah itu, cepat. Kalau sudah ada itu enak, begitu nama kita kesebar, misalnya nama bisa muncul di SMS di perusahaan telekomunikasi, bisa diusut itu," kata dia.
Dalam memelihara keamanan data pribadi, Ricky mencontohkan penerapan di Jepang.
Menurutnya, masyarakat Jepang sudah tidak lagi menggunakan kartu SIM lantaran nomor sudah teregistrasi secara otomatis dengan telepon selular.
Artinya, orang yang membeli heandphone tak perlu lagi membeli kartu SIM secara terpisah.
Dia mengatakan jika RUU tersebut terpenuh, nantinya akan menguntungkan semua pihak.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Segera Terbitkan Surpres RUU Perlindungan Data Pribadi
"Malah enak jadi kita kayak di luar negeri. Kalau di Jepang kita tidak pernah bisa beli kartu handphone, tapi bisanya beli handphone. Handphone itu sudah on dan teregister atas nama yang beli," katanya.
Seperti diketahui, DPR dan Pemerintah telah menyepakati RUU perlindungan data pribadi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. RUU ini menjadi satu dari 50 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.