Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Adanya Pasal Pesanan, Mantan Anggota DPR Ini Ungkap Modusnya

Kompas.com - 21/12/2019, 19:22 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi III DPR sekaligus anggota Badan Legislatif (Baleg) periode 2009-2014 dari Fraksi PKS Indra menyebut, terdapat pihak sponsor atau pendana yang diduga memesan pasal dengan mengintervensi secara halus dan kasar.

"Jadi gini, sponsor, pihak-pihak yang mengintervensi, ada yang kasar, ada yang halus," ujar Indra usai diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Indra menjelaskan, maksud dari cara halus adalah pihak sponsor yang memanfaatkan civil society atau masyarakat madani guna membangun opini tertentu.

Tak hanya itu, pihak sponsor juga dapat memanfaatkan media massa agar bisa framing isu, termasuk anggota DPR itu sendiri.

Baca juga: Eks Anggota Baleg Akui Ada Dugaan Pasal Pesanan dalam Proses Legislasi

Sedangkan, untuk cara kasarnya adalah dengan melakukan sebuah kesepakatan guna melancarkan misi pasal pesanan.

Kesepakatan itu bisa terjadi dengan masyarakat sipil, media massa, eksekutif, hingga legislator.

"Jadi semua kemungkinan itu ada. Nah, saya katakan di sinilah ujiannya dan saya menjadi anggota DPR, saya melihat potensi-potensi itu," katanya.

Indra menambahkan, pihaknya ketika masih aktif bisa merasakan gelagat adanya pasal pesanan dari cara penggodokan aturan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Jual-Beli Pasal di DPR adalah Kasus Lama

Misalnya, adanya anggota legislator dari partai tertentu yang ngotot terhadap aturan yang menguntungkan kapitalis.

Terlebih, jika mereka tetap ngotot tanpa dasar yang rasional dalam proses legislasi.

"(Aturan) sumber daya alam dikeruk umpama, kok jadi ngotot, ada apa dia? Kita bisa rasakan, walaupun tidak bisa membuktikan, dia nerima duit atau tidak, dialah yang bisa jawab," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau balau.

Baca juga: Polemik Pasal Pesanan, Baleg DPR Minta Mahfud MD Tak Asal Lempar Tudingan

Menurut Mahfud, tak jarang ada pasal-pasal "pesanan" atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.

"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," kata Mahfud dalam acara "Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Bersama" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Pasal-pasal pesanan itu, kata Mahfud, tidak hanya muncul dalam undang-undang, tetapi juga peraturan daerah.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Praktik Jual Beli Pasal, Formappi Singgung UU Siluman KPK

"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujarnya.

Di samping itu, masih banyak peraturan yang tumpang tindih, mulai dari bidang perpajakan hingga perizinan.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo bakal memprioritaskan pembuatan omnibus law untuk menyelaraskan ratusan peraturan yang berbeda-beda dan tumpang tindih menjadi satu peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com