"Akibatnya seperti yang sudah saya sampaikan kami kehilangan lebih dari separuh kursi PPP. Apa yang saya cita-citakan dan sudah terlihat tanda-tandanya akan naik, semuanya hancur. Dan Ini adalah sebuah peristiwa yang tak termaafkan tentu kepada para pendiri partai," ujarnya.
Hakim Fahzal pun mempersilakan Romy untuk menguraikan berbagai macam pembelaannya dalam pleidoi pribadi di sesi persidangan berikutnya.
"Baik terima kasih, yang mulia," ungkap dia.
Baca juga: Romahurmuziy Mengaku Tak Tahu soal Uang Rp 5 Juta dari Haris Hasanuddin
Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Muafaq saat bersaksi untuk Romy, mengaku memberi uang Rp 50 juta ke Romy. Sedangkan sisanya Rp 41,4 juta untuk Abdul Wahab.
Sementara berdasarkan dakwaan jaksa, pemberian dari Haris dan Muafaq dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.