JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy mengaku tak tahu soal adanya upaya mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin memberikan uang Rp 5 juta dengan mendatangi rumahnya pada 5 Januari 2019.
Hal itu disampaikan Romy saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Saya baru pertama kalinya mendengar itu di persidangan ini. Tidak ada laporan dari staf saya di rumah," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Baca juga: Romahurmuziy Sebut Mertua Haris Hasanuddin Minta Bantuan soal Posisi Kakanwil Kemenag Jatim
Menurut Romy, pada 5 Januari 2019, ia baru pulang dari luar negeri liburan bersama keluarga. Sementara, pada 6 Januari, PPP menggelar peringatan hari lahir partai.
"Dan saya sepanjang tanggal 5 itu menyelesaikan sendiri draf pidato saya dan saya mengetik dan mengonsep sendiri pidato itu karena saya akan bacakan. Saya tidak ingat ada laporan itu (Haris berkunjung) ada atau tidak, karena staf saya kalau saya mengurung diri di ruang kerja di rumah, saya tidak mau diganggu," kata dia.
Mendengar jawaban Romy, jaksa KPK Wawan Yunarwanto menuturkan bahwa Haris di persidangan mengaku menyerahkan uang Rp 5 juta di rumah Romy.
Namun, Romy mengaku tak tahu soal hal itu karena tidak ada laporan dari stafnya.
"Tidak ada," kata Romy.
Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Muafaq saat bersaksi untuk Romy mengaku memberi uang Rp 50 juta ke Romy. Sedangkan sisanya Rp 41,4 juta untuk Abdul Wahab.
Baca juga: Romahurmuziy Mengaku Terima 2 Usulan Nama untuk Posisi Kakanwil Kemenag Jatim
Berdasarkan dakwaan jaksa, pemberian dari Haris dan Muafaq dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.