Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Konferensi Antikorupsi PBB, Novel Baswedan Singgung soal Teror terhadap Dirinya

Kompas.com - 17/12/2019, 21:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berbicara soal capaian KPK hingga perlindungan pegawai lembaga antikorupsi dalam kegiatan Conference of The States Parties to The United Nations Convention Against Corruption di Abu Dhabi, Senin (16/12/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novel menjadi pembicara tamu pada sesi tentang perlindungan bagi jajaran lembaga antikorupsi.

"Sebagai pembicara kedua sekaligus pembicara tamu khusus, Novel Baswedan menyampaikan beberapa hal kesuksesan Indonesia, KPK dalam memberantas korupsi," kata Febri dalam keterangan pers, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Keluarga Almarhum Randi-Yusuf Sambangi KPK, Disambut Novel Baswedan

Novel Baswedan menyampaikan, KPK mampu mendorong peningkatan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menjadi 38.

"Dia menjelaskan keberadaan KPK menaikkan skor Indeks Persepsi Korupsi dari 17 menjadi 38, dan menurut data TI (Transparency International), kenaikan ini terbaik," kata Febri.

Novel, kata Febri, juga menjelaskan bahwa selama dia bertugas sebagai kasatgas penyidik di KPK, 197 orang tersangka divonis bersalah oleh pengadilan dan selanjutnya dieksekusi ke penjara.

"Termasuk Ketua MK, Ketua DPR, 3 menteri, 6 gubernur, 72 anggota DPR/DPRD, 18 bupati dan wali kota, 2 jenderal polisi, 4 hakim, 3 jaksa," kata dia.

Menurut Febri, Novel juga menyampaikan bahwa kasus-kasus yang ditangani tersebut membuatnya mengalami teror, seperti hampir ditabrak motor dan mobil hingga disiram air keras yang membuat kedua matanya nyaris buta.

Novel juga menyatakan, kasus penyiraman air keras terhadap dirinya masih belum terungkap selama 979 hari sejak ia diserang.

Menurut Febri, Novel berpesan kepada jajaran lembaga antikorupsi manapun untuk menyadari soal risiko besar yang dihadapi ketika menangani kejahatan korupsi.

Pegawai lembaga antikorupsi diharapkan Novel tidak takut dalam bekerja.

Novel juga menyinggung bahwa revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah itu.

Ia menyayangkan meski banyak pihak menolak revisi UU KPK, Presiden Jokowi dan DPR tetap menyetujui revisi UU KPK.

Baca juga: Soal Kasus Novel, Kabareskrim: Doakan Secepatnya

Novel berharap, PBB dapat mengeluarkan resolusi yang bisa lebih melindungi pegawai antikorupsi.

Prinsip-prinsip perlindungan tersebut sudah diatur dalam Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies.

Pinsip itu juga diperkuat melalui Colombo Commentary yang memuat panduan lebih rinci dari Jakarta Statement tersebut dengan mengacu pada Pasal 6 dan 36 dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Dua pasal itu mengamanatkan negara peserta UNCAC untuk memperkuat independensi dan efektivitas kinerja lembaga antikorupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com