Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novel menjadi pembicara tamu pada sesi tentang perlindungan bagi jajaran lembaga antikorupsi.
"Sebagai pembicara kedua sekaligus pembicara tamu khusus, Novel Baswedan menyampaikan beberapa hal kesuksesan Indonesia, KPK dalam memberantas korupsi," kata Febri dalam keterangan pers, Selasa (17/12/2019).
Novel Baswedan menyampaikan, KPK mampu mendorong peningkatan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menjadi 38.
"Dia menjelaskan keberadaan KPK menaikkan skor Indeks Persepsi Korupsi dari 17 menjadi 38, dan menurut data TI (Transparency International), kenaikan ini terbaik," kata Febri.
Novel, kata Febri, juga menjelaskan bahwa selama dia bertugas sebagai kasatgas penyidik di KPK, 197 orang tersangka divonis bersalah oleh pengadilan dan selanjutnya dieksekusi ke penjara.
"Termasuk Ketua MK, Ketua DPR, 3 menteri, 6 gubernur, 72 anggota DPR/DPRD, 18 bupati dan wali kota, 2 jenderal polisi, 4 hakim, 3 jaksa," kata dia.
Menurut Febri, Novel juga menyampaikan bahwa kasus-kasus yang ditangani tersebut membuatnya mengalami teror, seperti hampir ditabrak motor dan mobil hingga disiram air keras yang membuat kedua matanya nyaris buta.
Novel juga menyatakan, kasus penyiraman air keras terhadap dirinya masih belum terungkap selama 979 hari sejak ia diserang.
Menurut Febri, Novel berpesan kepada jajaran lembaga antikorupsi manapun untuk menyadari soal risiko besar yang dihadapi ketika menangani kejahatan korupsi.
Pegawai lembaga antikorupsi diharapkan Novel tidak takut dalam bekerja.
Novel juga menyinggung bahwa revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah itu.
Ia menyayangkan meski banyak pihak menolak revisi UU KPK, Presiden Jokowi dan DPR tetap menyetujui revisi UU KPK.
Novel berharap, PBB dapat mengeluarkan resolusi yang bisa lebih melindungi pegawai antikorupsi.
Prinsip-prinsip perlindungan tersebut sudah diatur dalam Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies.
Pinsip itu juga diperkuat melalui Colombo Commentary yang memuat panduan lebih rinci dari Jakarta Statement tersebut dengan mengacu pada Pasal 6 dan 36 dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Dua pasal itu mengamanatkan negara peserta UNCAC untuk memperkuat independensi dan efektivitas kinerja lembaga antikorupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/21554951/di-konferensi-antikorupsi-pbb-novel-baswedan-singgung-soal-teror-terhadap