JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kabareskrim baru, Irjen Listyo Sigit Prabowo, agar mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara hukum.
Upaya tersebut bisa menjadi cara untuk penguatan penegakan hukum secara yuridis formal, dan bukan sebaliknya menjadi barang dagangan baru di institusi kepolisian.
"UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah mengenal konsep penegakan hukum di luar yuridis formal, atau yang dikenal masyarakat hukum sebagai restorative justice. Namun belum begitu populer dilakukan Polri dalam hal ini di bagian reserse,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Resmi, Irjen Listyo Sigit Jabat Kabareskrim
Restorative justice, menurut Bambang, merupakan penyelesaian tindak pidana dengan mengesampingkan proses pidana demi kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kepentingan umum lainnya.
“Perlu digarisbawahi, penerapannya oleh Polri tak boleh sembarangan. Karena tak semua tindakan pidana bisa diselesaikan melalui restorative justice, begitupun juga tak semuanya bisa diselesaikan melalui penegakan hukum yuridis formal,” terang dia.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Industri Hukum Jadi Penghambat Visi Presiden Jokowi
Salah satu bentuk penerapan restorative justice adalah dalam peradilan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Meski demikian, penerapannya juga bisa dilakukan terhadap kasus pidana lainnya, sepanjang ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban melalui mediasi. Dengan cara tersebut, pemidanaan pun dapat dikesampingkan.
"Filosofi utama penegakan hukum bukan semata menjatuhi hukuman, melainkan demi terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
“Sehingga dalam penegakannya, institusi Reserse Polri jangan hanya berkutat menjadikan hukum sebagai alat represif. Namun juga harus memastikan keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat bisa selaras. Karena tak selamanya dengan menghukum pelaku, keadilan bagi korban otomatis terpenuhi," imbuh Bamsoet.
Baca juga: Revisi KUHP Perlu Dikaji Ulang untuk Mendukung Keadilan Restoratif
Meski demikian, politikus Partai Golkar itu mengingatkan, agar restorative justice jangan diterapkan dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi atau pidana lain yang merugikan negara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan