Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi KUHP Perlu Dikaji Ulang untuk Mendukung Keadilan Restoratif

Kompas.com - 06/05/2018, 17:05 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menilai bahwa perlu kajian ulang dalam pembahasan revisi KUHP. Salah satu tujuannya untuk memastikan diterapkannya pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana.

"Kami meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan R-KUHP, untuk memastikan R-KUHP telah disusun dan dibahas berdasarkan analisis yang berbasis bukti," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (6/5/2018).

Aliansi menilai penyusunan R-KUHP yang sebelumnya dimaksudkan untuk mendukung keadilan restoratif, justru tidak tergambar dalam rumusan tindak pidana dalam R-KUHP. Misalnya, Buku II R-KUHP malah meningkatkan sanksi pidana dan jenis tindakan yang bisa dipidana.

Baca juga : Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial

Hal itu bisa dilihat dari semakin banyaknya perbuatan yang dikriminalisasi melalui RKUHP, sehingga seolah-olah setiap permasalahan di masyarakat harus diselesaikan dengan hukum pidana.

Padahal, pidana bukan merupakan satu-satunya ukuran keberhasilan (output), tetapi harus diuji sejauh mana ancaman pidana berdampak konstruktif dan positif, baik bagi pelaku maupun korban dan masyarakat secara keseluruhan.

Aliansi meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang rumusan R-KUHP dengan secara saksama, menguji biaya dan keuntungan kriminalisasi suatu perbuatan. Hal itu terutama untuk kejahatan tanpa korban seperti tindak pidana narkotika dengan mengedepankan pendekatan restoratif atau pemulihan bagi pelaku, korban dan masyarakat.

"Kami juga meminta pemerintah dan DPR merumuskan ancaman pidana dalam RKUHP berdasarkan analisis dan evaluasi yang jelas, dengan terlebih dahulu mengevaluasi putusan pidana yang selama ini dijatuhkan hakim," kata Anggara.

Kompas TV Polresta Surakarta menangkap dua tersangka penganiaya suporter sepakbola bonek hingga tewas.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com