Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Tanda Tangani Perjanjian MLA dengan Rusia, Ada 23 Pasal

Kompas.com - 14/12/2019, 09:24 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA) antara RI dengan Federasi Rusia di Moskow, Jumat (13/14/2019).

Penandatanganan Perjanjian MLA itu sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery) yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum.

"Kami berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat RI nantinya segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum dan instansi terkait lainnya," ujar Yasonna, Jumat, dikutip dari Antara.

Baca juga: Ini Negara-negara yang Telah Menjalin Perjanjian MLA dengan Indonesia

Perjanjian MLA RI dengan Rusia itu terdiri dari 23 pasal, antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pembekuan, penyitaan, penahanan. hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

"Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta," ujar Yasonna.

Perjanjian MLA RI dengan Rusia itu merupakan perjanjian MLA yang ke-11 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia setelah penandatanganan dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, Iran, dan Swiss.

Baca juga: Menanti Optimalisasi Perjanjian MLA Indonesia-Swiss

Perjanjian MLA RI dengan Rusia terwujud melalui proses perundingan selama dua tahun yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar.

Selanjutnya, RI dan Rusia juga dijadwalkan akan menandatangani perjanjian ekstradisi, Memorandum of Cooperation (MoC), dan Persetujuan Penyederhanaan (Simplikasi) Visa pada awal tahun 2020 pada saat kunjungan Presiden Vladimir Putin ke Jakarta.

Perjanjian MLA RI dengan Rusia adalah capaian kerja sama bantuan timbal-balik pidana yang luar biasa dan menjadi keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat hubungan diplomatik RI - Rusia memiliki sejarah panjang dan berjalan hampir 70 tahun.

Baca juga: RI Disebut Punya 3 PR agar Perjanjian MLA dengan Swiss Berjalan Optimal

Sebagaimana telah diketahui, Rusia merupakan salah satu negara paling berpengaruh di dunia, baik secara politik maupun secara ekonomi.

Belakangan ini, Rusia menjadi tujuan ekspor kopi dan buah-buahan dari Indonesia. Selain itu, pada tahun 2018 Indonesia juga telah mengekspor kapal cepat produksi Banyuwangi ke Rusia.

Sementara itu, nilai investasi Rusia di Indonesia juga mengalami peningkatan yang ditandai dengan penandatanganan 13 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) antara pelaku bisnis dari Rusia dan Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2019 lalu.

Baca juga: MLA Tak Maksimal jika Tak Diikuti Penguatan Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan Aset

Demikian pula dalam bidang pariwisata, di mana kunjungan wisatawan terus mengalami peningkatan, baik dari Rusia ke Indonesia maupun sebaliknya.

Oleh karena itu, kerja sama antara kedua negara di berbagai bidang penting untuk ditingkatkan, termasuk kerja sama di bidang hukum.

Menkumham atas nama Pemerintah Indonesia menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Rusia yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA itu terwujud.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Duta Besar Mohammad Wahid Supriyadi dan Kementerian/ Lembaga terkait, yaitu Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian MLA RI dengan Rusia tersebut.

Kompas TV Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) akhirnya resmi ditanda tangani pemerintah Republik Indonesia bersama konfederasi Swiss.<br /> <br /> Dengan perjanjian MLA ini tentu saja dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan.<br /> <br /> Simak dialognya bersama Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi, dan juru bicara kepresidenan, Johan Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com