JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meneken nota kesepahaman pemanfaatan data kependudukan, Jumat (27/9/2019).
Heru mengatakan, nota kesepahaman ini nantinya akan mendukung BNN dalam pemberantasan dan pencegahan kejahatan narkotika.
Sebab, kata Heru, Menteri Tjahjo sebelumya telah mengeluarkan peraturan menteri yang menjadi acuan kepala daerah dalam melaksanakan program sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Pemanfaatannya juga kami punya program Desa Bersinar, Desa Bersih Narkoba, tentu kami perlu dukungan dari Mendagri yang dalam ini bisa melakukan intruksi kepala daerah untuk mendorong masyarakat desa bersama-sama untuk mencegah dan memberantas narkoba, itu yang kita lakukan," kata Heru di kantor BNN, Jakarta, Jumat.
Baca juga: BNN Klaim Penyelundupan Narkotika yang Masuk ke Indonesia Menurun
Selain itu, data kependudukan ini akan dimanfaatkan untuk sinkronisasi, verifikasi, validasi data tersangka kejahatan narkoba, kejahatan pencucian uang terkait narkotika, daftar pencarian orang (DPO) hingga data pasien rehabilitasi.
Sementara itu, Menteri Tjahjo mengatakan, narkoba merupakan musuh utama yang harus dihadapi bersama-sama.
Sehingga, Kemendagri perlu membantu BNN menjalankan pemberantasan dan pencegahan narkoba.
"Mudah-mudahan nanti bisa ada aturan teknis lanjutannya. Mudah-mudahan dengan kerja sama ini bisa mendeteksi dengan baik jaringan yang ada untuk memangkas pemasok narkoba, karena mereka menggunakan berbagai macam cara," ujar Tjahjo.
"Ini yang harus kita lawan, harus kita hadapi, harus kita bersihkan, ini musuh bersama bangsa," kata dia.
Baca juga: Komisi III DPR Pertanyakan Kinerja Komnas HAM, BNN, LPSK hingga BNPT
Di sisi lain, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mencontohkan, data kependudukan yang ada dalam pusat data Kemendagri bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi terduga pelaku kejahatan
Sebab, data kependudukan tak hanya memuat informasi seperti nama dan alamat, melainkankan juga sidik jari, wajah dan iris mata.
"Misalnya pelaku kejahatan tertangkap CCTV, nanti bisa capture fotonya, bisa dimasukan ke sistem data center Kemendagri, siapa yang bersangkutan. Jadi dicocokkan dengan 192 juta data perekaman KTP elektronik dengan algoritma kita, sehingga bisa diketahui nanti wajahnya cocok dengan NIK yang mana," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.