JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menyebutkan bahwa penyelesaian kasus hukum tak harus selalu berujung pidana atau penjara. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan mediasi.
Hal tersebut disampaikan Jimly berbicara di acara Semiloka Nasional bertajuk Refleksi Implementasi Mediasi di Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
"Saya rasa ada peluang, itikad mengembangkan fungsi mediasi. Jadi sudah tidak zamannya kita terlalu mengandalkan pengadilan. Semua masalah tak usah diselesaikan secara hukum, kalau bisa diselesaikan secara itikad, administrasi kenapa tidak?" ujar Jimly.
Baca juga: Wapres Maruf Minta Kasus Sukmawati Diselesaikan Lewat Mediasi
Jimly mengatakan, pendekatan mediasi merupakan hal yang lebih mudah diprediksi.
Di sisi lain, Menurut Jimly, saat ini lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan mengalami overkapasitas lebih dari 108 persen.
Bahkan di kota besar, kapasitas penjara sudah lebih dari 300 persen.
Baca juga: Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, Harus Ada Perubahan Paradigma Pemidanaan
Apalagi, kata dia, mereka yang dipenjara juga hanya 30 persen saja yang bertobat.
Sisanya, ada yang menyimpan dendam dan kejahatannya malah semakin menjadi.
"Kalau lewat pengadilan, jangan semua dengan pidana. Bisa hukum administrasi. Jadi penjara jangan dibebani sekarang," kata dia.
"Maka jangan semuanya dengan gunakan hukun pidana dan penjara. Jadi saya rasa sudah benar kita mau kembangkan fungsi mediasi," tutur Jimly.
Baca juga: Alternatif Pemidanaan pada RKUHP Dinilai Tak Jadi Solusi Kelebihan Kapasitas Lapas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.