JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan uji materi aturan mengenai batas minimal usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Rabu (11/12/2019) ini.
Pemohon dalam uji materi ini ialah sejumlah politikus muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), antara lain Tsamara Amany dan Faldo Maldini.
"Agenda persidangan pada pagi ini adalah pengucapan untuk putusan," kata hakim ketua MK Anwar Usman saat membuka persidangan di MK, Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Demi Faldo dan Tsamara, PSI Minta MK Turunkan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada menghalangi pemohon untik maju sebagai gubernur, wali kota, dan bupati. Sebab, dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sedangkan calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.
Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
Baca juga: Litbang Kompas: Mayoritas Kasus Korupsi Kepala Daerah Terkait Infrastruktur
Tidak hanya itu, aturan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.
"Obyek permohonan memberikan batas usia yang mereduksi sifat pemilihan yang demokratis itu karena akan ada golongan muda yang tersingkirkan dari kontestasi politik dan rakyat tidakk bebas memilih kandidat dari golongan muda," kata Kuasa Hukum pemohon, Rian Ernest, dalam sidang pendahuluan yang digelar Rabu (16/10/2019).
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.
Dua koruptor mendapatkan keringanan hukuman. Dalam putusan kasasi, Senin (2/12), Mahkamah Agung (MA) menyunat masa hukuman mantan menteri sosial, Idrus Marham, yang terjerat kasus suap PLTU Riau-1 dari semula lima tahun menjadi dua tahun penjara. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan grasi dengan alasan kemanusiaan kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sehingga hukuman penjaranya berkurang satu tahun. Annas yang terjerat korupsi alih fungsi lahan semula diganjar tujuh tahun penjara oleh MA. Keringanan hukuman yang diberikan kepada koruptor sontak menuai kecaman. Selain mencederai rasa keadilan publik, keringanan hukuman akan melemahkan efek jera. Lantas, apakah cara pandang negara mulai melunak terhadap perkara korupsi dan cara penanganannya?
#DUAARAH #Koruptor #HukumanKoruptor
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV