JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menerima 794 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2019.
Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazumah mengapresiasi adanya kesadaran masyarakat untuk melapor. Sayangnya, menurut dia, penanganan kasus masih kerap kali terkendala.
"Meskipun telah terjadi peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan terhadap perempuan, dalam praktiknya perempuan korban kerap menemui berbagai kendala dalam pemenuhan hak korban ketika meneruskan kasus ke pengadilan," ujar Siti melalui keterangan tertulis, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: Belum Diatur UU, Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Sulit Dituntaskan
Ia mencontohkan, laporan terbanyak yang diterima LBH Apik yakni terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ada 249 kasus KDRT yang dilaporkan.
Menurut Siti, dari 249 kasus itu, hanya 15 kasus yang dilaporkan ke polisi.
Kemudian, ia menyebutkan bahwa sebagian besar korban kekerasan psikis tidak melaporkan kasusnya.
Alasannya, korban tidak sanggup membayar salah satu prasyarat yaitu visum et psikiatricum.
Baca juga: Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual terhadap 3 Siswi SD, Pedagang Cilor Ditangkap
Ada pula penyidik yang justru memarahi korban kekerasan seksual saat pemeriksaan. Kasus kekerasan itu, kata Siti, terjadi di sebuah pesantren di Bogor.
"Banyak anak yang menjadi korban, hanya 2 orang korban yang berani lapor ke polisi, yakni GHN dan ANG (keduanya 11 tahun). Dalam proses pemeriksaan korban, penyidik malah memarahi korban dan menuduh korban pemain watak," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.