Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tak Dilarang, Gerindra Janji Tak Calonkan Eks Koruptor pada Pilkada 2020

Kompas.com - 09/12/2019, 12:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal melarang eks koruptor maju pada Pilkada 2020, Partai Gerindra bakal berupaya untuk tidak mengajukan mantan napi korupsi sebagai calon kepala daerah.

Muzani menyebutkan, jajaran pengurus pusat Partai Gerindra telah meminta kepada jajaran pengurus di daerah untuk tidak mengajukan nama-nama eks koruptor dalam bursa pencalonan Pilkada 2020.

"Kami minta kepada teman-teman di DPC, di DPD Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama mereka (eks koruptor), toh nama-nama lain masih ada, masih banyak," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Menurut dia, kewenangan untuk memutuskan nama-nama calon kepala daerah ada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

Baca juga: Perludem Minta MK Percepat Uji Materi Pasal Napi Kasus Korupsi di UU Pilkada

Namun, sebelum diputuskan oleh DPP, nama tersebut lebih dulu diajukan Partai Gerindra dari tiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten.

Ahmad Muzani mengatakan, sebelum memutuskan nama calon yang akan diusung, Partai Gerindra akan melakukan penelusuran rekam jejak calon.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan calon yang bersangkutan terbebas dari catatan kasus korupsi.

"Meskipun tidak ada larangan (eks koruptor mencalonkan diri di pilkada) kami akan lakukan jejak para calon," ujar Muzani.

"Karena kalau yang bersangkutan ini pernah terhukum ingatan masyarakat tentang jejak yang bersangkutan di masyarakat akan sangat terpatri sehingga ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua MPR ini.

Baca juga: PDI-P Berkomitmen Tak Usung Eks Koruptor dalam Pilkada

Ahmad Muzani menambahkan, karena KPU batal melarang eks koruptor maju pada Pilkada 2020, maka memang sudah menjadi tugas partai untuk berkomitmen tidak mencalonkan mantan napi korupsi.

"Tentu saja itu menjadi bagian dari komitmen partai tersebut apakah dia serius melakukan pemberantasan korupsi," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019. PKPU itu resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Baca juga: Batal Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada, Ini Penjelasan KPU

Dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak satu pun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon.

Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h, yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi. Aturan itu dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com