Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada, Mantan Komisioner: Jangan Berharap Diatur KPU

Kompas.com - 09/12/2019, 19:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk ikut dalam pilkada maupun pemilu sebaiknya dimasukkan ke dalam aturan Undang-undang (UU).

Hadar menegaskan, masyarakat sebaiknya tidak berharap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali mengatur larangan ini dalam peraturan KPU (PKPU).

"Sebaiknya tidak (tidak lagi dimasukkan PKPU). Karena kalau kita hanya berharap ke KPU untuk melarang dalam PKPU, kita tidak bisa, " ujar Hadar ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Di Depan DPR, KPU Sampaikan PKPU Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

Hal ini, lanjut dia, berkaitan dengan sikap para mantan terpidana korupsi yang tidak segan-segan untuk melakukan judicial review PKPU yang nantinya dibuat KPU.

"Mereka tidak malu-malu untuk ajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA)," tutur Hadar.

Dia mengingatkan larangan bagi terpidana kasus korupsi pada 2018 lalu telah dimasukkan dalam PKPU yang mengatur perihal calon legislatif.

Namun, seusai diuji materi oleh sejumlah mantan terpidana kasus korupsi, larangan ini dibatalkan oleh MA.

Karena itu, dia menegaskan kembali larangan seperti ini sebaiknya dimasukkan dalam aturan perundangan yang lebih tinggi, yakni UU.

"Masukkan saja aturan ini ke dalam (usulan) revisi UU (baik UU Pilkada maupun UU Pemilu)," jelas Hadar. Kalau pemerintah dan DPR serius mau membenahi negeri ini, mau menyediakan calon pemimpin yang layak untuk dipilih masyarakat, maka harus dimasukkan ke dalam UU," lanjut dia menegaskan.

Baca juga: PKPU Pilkada 2020 Terbit, Parpol Diminta Tak Utamakan Usung Eks Koruptor

 

Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat untuk memasukkan revisi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2020.

Sementara itu sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengungkapkan jika pihaknya sudah menyepakati akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada 2020.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik sebelumnya membenarkan bahwa PKPU tentang Pencalonan Pilkada 2020 tak melarang bekas narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Evi menyebutkan, meskipun sebelumnya sempat berencana melarang eks koruptor maju jadi calon kepala daerah, ada sejumlah alasan yang mendasari pihaknya batal memuat larangan itu.

Alasan utamanya, karena KPU ingin berfokus pada tahapan pencalonan Pilkada 2020 yang sudah berjalan sejak 26 Oktober 2019.

"Karena kita juga sekarang ini kan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu, misalnya menjadi lama," kata Evi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com