Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada, Mantan Komisioner: Jangan Berharap Diatur KPU

Kompas.com - 09/12/2019, 19:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk ikut dalam pilkada maupun pemilu sebaiknya dimasukkan ke dalam aturan Undang-undang (UU).

Hadar menegaskan, masyarakat sebaiknya tidak berharap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali mengatur larangan ini dalam peraturan KPU (PKPU).

"Sebaiknya tidak (tidak lagi dimasukkan PKPU). Karena kalau kita hanya berharap ke KPU untuk melarang dalam PKPU, kita tidak bisa, " ujar Hadar ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Di Depan DPR, KPU Sampaikan PKPU Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

Hal ini, lanjut dia, berkaitan dengan sikap para mantan terpidana korupsi yang tidak segan-segan untuk melakukan judicial review PKPU yang nantinya dibuat KPU.

"Mereka tidak malu-malu untuk ajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA)," tutur Hadar.

Dia mengingatkan larangan bagi terpidana kasus korupsi pada 2018 lalu telah dimasukkan dalam PKPU yang mengatur perihal calon legislatif.

Namun, seusai diuji materi oleh sejumlah mantan terpidana kasus korupsi, larangan ini dibatalkan oleh MA.

Karena itu, dia menegaskan kembali larangan seperti ini sebaiknya dimasukkan dalam aturan perundangan yang lebih tinggi, yakni UU.

"Masukkan saja aturan ini ke dalam (usulan) revisi UU (baik UU Pilkada maupun UU Pemilu)," jelas Hadar. Kalau pemerintah dan DPR serius mau membenahi negeri ini, mau menyediakan calon pemimpin yang layak untuk dipilih masyarakat, maka harus dimasukkan ke dalam UU," lanjut dia menegaskan.

Baca juga: PKPU Pilkada 2020 Terbit, Parpol Diminta Tak Utamakan Usung Eks Koruptor

 

Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat untuk memasukkan revisi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2020.

Sementara itu sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengungkapkan jika pihaknya sudah menyepakati akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada 2020.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik sebelumnya membenarkan bahwa PKPU tentang Pencalonan Pilkada 2020 tak melarang bekas narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Evi menyebutkan, meskipun sebelumnya sempat berencana melarang eks koruptor maju jadi calon kepala daerah, ada sejumlah alasan yang mendasari pihaknya batal memuat larangan itu.

Alasan utamanya, karena KPU ingin berfokus pada tahapan pencalonan Pilkada 2020 yang sudah berjalan sejak 26 Oktober 2019.

"Karena kita juga sekarang ini kan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu, misalnya menjadi lama," kata Evi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Evi mengatakan, tahapan demi tahapan Pilkada 2020 terus berjalan. Bersamaan dengan itu, KPU harus segera mengeluarkan aturan yang kemudian dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan pilkada.

KPU khawatir jika ihwal larangan eks koruptor ini terus dipersoalkan, akan membawa dampak buruk bagi tahapan pencalonan.

"Kami intinya fokus kepada tahapan saja. Kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa mengganggu tahapan pencalonan," ujar Evi.

Meski batal melarang eks koruptor jadi calon, KPU masih berharap supaya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com