JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal melarang eks koruptor maju pada Pilkada 2020, Partai Gerindra bakal berupaya untuk tidak mengajukan mantan napi korupsi sebagai calon kepala daerah.
Muzani menyebutkan, jajaran pengurus pusat Partai Gerindra telah meminta kepada jajaran pengurus di daerah untuk tidak mengajukan nama-nama eks koruptor dalam bursa pencalonan Pilkada 2020.
"Kami minta kepada teman-teman di DPC, di DPD Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama mereka (eks koruptor), toh nama-nama lain masih ada, masih banyak," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Menurut dia, kewenangan untuk memutuskan nama-nama calon kepala daerah ada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
Baca juga: Perludem Minta MK Percepat Uji Materi Pasal Napi Kasus Korupsi di UU Pilkada
Namun, sebelum diputuskan oleh DPP, nama tersebut lebih dulu diajukan Partai Gerindra dari tiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten.
Ahmad Muzani mengatakan, sebelum memutuskan nama calon yang akan diusung, Partai Gerindra akan melakukan penelusuran rekam jejak calon.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan calon yang bersangkutan terbebas dari catatan kasus korupsi.
"Meskipun tidak ada larangan (eks koruptor mencalonkan diri di pilkada) kami akan lakukan jejak para calon," ujar Muzani.
"Karena kalau yang bersangkutan ini pernah terhukum ingatan masyarakat tentang jejak yang bersangkutan di masyarakat akan sangat terpatri sehingga ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua MPR ini.
Baca juga: PDI-P Berkomitmen Tak Usung Eks Koruptor dalam Pilkada
Ahmad Muzani menambahkan, karena KPU batal melarang eks koruptor maju pada Pilkada 2020, maka memang sudah menjadi tugas partai untuk berkomitmen tidak mencalonkan mantan napi korupsi.
"Tentu saja itu menjadi bagian dari komitmen partai tersebut apakah dia serius melakukan pemberantasan korupsi," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019. PKPU itu resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Baca juga: Batal Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada, Ini Penjelasan KPU
Dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak satu pun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon.
Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h, yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi. Aturan itu dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.