Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Penghina Ma'ruf Amin sebagai Tersangka

Kompas.com - 05/12/2019, 19:48 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Jafar Shodik Alattas sebagai tersangka karena menyebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan sebutan sebuah binatang.

"Ya benar (jadi tersangka)," ungkap Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Irjen Pol Antam Novambar ketika dihubungi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Menurutnya, Shodik dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 104 KUHP dan/atau Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Wapres Maruf Maafkan Pihak yang Hina Dirinya di Media Sosial

Dugaan tindak pidananya adalah penghinaan terhadap penguasa/badan umum di Indonesia dan/atau pencemaran nama baik dan/atau makar.

Shodik sebelumnya telah dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Rabithah Babad Kesultanan Banten ke Bareskrim Polri, Kamis.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 5 Desember 2019.

Baca juga: Diduga Hina Maruf Amin, Seorang Pendakwah Dilaporkan ke Polisi

Kendati demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi telah bergerak sebelum laporan itu dibuat.

Hasilnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Shodik di kediamannya di daerah Depok, Jawa Barat, pada Rabu (4/12/2019).

"Sebelumnya kita sudah membuat laporan model A, yang karena ada namanya Ditsiber ya, kemudian dari Siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS," ungkap Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Kompas TV Wakil Presiden Ma'ruf Amin menunjuk delapan staf khusus yang akan membantu menjalankan tugas selama 5 tahun kedepan. Ada nama mantan Menristek Dikti M. Nasir hingga Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Robikin Emhas. Disampaikan oleh juru bicara wapres Masduki Baidlowi, 8 staf khusus wapres telah bekerja. Delapan staf khusus wapres telah dibagi sesuai dengan nomenklatur berdasarkan peraturan sebelumnya. Delapan nama staf khusus wapres Ma'ruf Amin antara lain mantan Menristek Dikti Mohamad Nasir yang menjadi stafsus bidang reformasi & birokrasi. Lalu ada Satya Arinanto di bidang hukum. Sukriansyah S Latief di bidang infrastruktur & investasi. Dan Lukmanul Hakim di bidang ekonomi & keuangan. Berikutnya ada nama Muhammad Imam Aziz yang menjadi staf khusus wapres di bidang penanggulangan kemiskinan & otonomi daerah. Masduki Baidlowi di bidang informasi & komunikasi. Robikin emhas di bidang politik & hubungan antar lembaga. Dan Maskyuri Abdillah di bidang umum. #StafKhususWakilPresiden #MarufAmin #PBNU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com