Salin Artikel

Polisi Tetapkan Penghina Ma'ruf Amin sebagai Tersangka

"Ya benar (jadi tersangka)," ungkap Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Irjen Pol Antam Novambar ketika dihubungi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Menurutnya, Shodik dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 104 KUHP dan/atau Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Dugaan tindak pidananya adalah penghinaan terhadap penguasa/badan umum di Indonesia dan/atau pencemaran nama baik dan/atau makar.

Shodik sebelumnya telah dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Rabithah Babad Kesultanan Banten ke Bareskrim Polri, Kamis.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 5 Desember 2019.

Kendati demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi telah bergerak sebelum laporan itu dibuat.

Hasilnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Shodik di kediamannya di daerah Depok, Jawa Barat, pada Rabu (4/12/2019).

"Sebelumnya kita sudah membuat laporan model A, yang karena ada namanya Ditsiber ya, kemudian dari Siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS," ungkap Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/05/19482891/polisi-tetapkan-penghina-maruf-amin-sebagai-tersangka

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke